Sukabumi Update

Siswa SMK Ditangkap, KPAI: Tak Boleh Ditahan Lebih dari 24 Jam

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan para siswa yang ditahan polisi dalam kericuhan demo di DPR harus dilepaskan malam ini. Hal ini terkait dengan ditangkapnya ratusan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam kasus tersebut.

“Terkait status anak, dalam Undang-Undang sistem peradilan pidana anak pasal 30 menyebutkan bahwa penangkapan anak untuk keperluan penyidikan hanya bisa dilakukan 24 jam,” tutur Komisioner KPAI Putu Elvira, di kantornya, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Kamis 26 September 2019.

Mengacu pada aturan tersebut, kata Putu, maka anak-anak yang ditangkap polisi maksimal dalam 24 jam harus diberlakukan status tersangka atau tidak. Bila tidak, anak-anak tersebut harus segera dikembalikan ke orang tuanya.

Bila ditetapkan tersangka, maka anak harus dititipkan di tempat penitipan. Salah satunya seperti di pusat rehabilitasi milik Kementerian Sosial. Karena bila lebih dari itu, dikhawatikan rentannya terjadi pelanggaran hukum oleh aparat.

Menurut perkiraan KPAI, selambat-lambatnya, anak-anak tersebut harus segera dilepaskan Kamis malam. “Kalau dihitung dari kemarin, malam ini tidak bisa ada yang berada di kantor-kantor polisi untuk kepentingan penyidikan,” ucap dia.

Menurut data KPAI setidaknya ada 69 anak yang ditangkap di Polda Metro Jaya, 144 anak di Jakarta Barat, 122 anak di Polres Cibinong, 287 anak di Polresta Bekasi dan Polsek Jajaran.

KPAI sudah bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum. Mereka berperan aktif mencari anak-anak yang saat ini masih ditahan. “(Kalau ditemukan) kami datangi polisi. Kami harus pastikan mereka sudah dikeluarkan,” ucap Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listiyarti di lokasi.

Sumber: Tempo.co

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI