Sukabumi Update

Anak SD Ditangkap karena Ikut Kerusuhan 30 September, Usianya 11 Tahun

SUKABUMIUPDATE.com - Dua anak yang masih bersekolah di Sekolah Dasar atau anak SD ditangkap karena diduga ikut demonstrasi di kerusuhan 30 September. Polisi yang menangkap dari Polres Jakarta Utara.

Polres Jakarta Utara menangkap sebanyak 173 orang sejak aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta hingga Selasa (1/10/2019) dini hari.

"Yang masih di Polres 59 plus beberapa orang yang kemarin diamankan. Sebagian besar sudah dijemput. Yang kemarin masih sisa 3 orang," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto.

Dari jumlah tersebut terdapat pelajar gadungan yang ikut demonstrasi karena dibayar. Menurut Budhi, orang tersebut ada yang bekerja sebagai tenaga satuan pengamanan dan nelayan.

Bahkan diketahui, demonstran bayaran yang bekerja sebagai nelayan ternyata buronan Polsek Cilincing atas kasus dugaan penganiayaan.

"Satu orang mengaku nelayan dia mengaku dibayar juga ternyata. Dia DPO dari Polsek Cilincing kasus penganiyaan," kata dia.

Beberapa orang yang diamankan, menurut Budhi, memang mengaku dijanjikan sejumlah uang untuk berdemonstrasi di depan DPR. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mengamankan dua anak yang masih bersekolah di sekolah dasar (SD).

"Kami amankan ada dua anak SD umur 11-12 tahun. Kalau yang tadi pagi mereka kan sudah aksi demo di sana, mereka sudah demo Cikampek-Sumedang dan lain-lain. Dari keterangan mereka juga sama. Informasinya mereka akan dibayar di sana setelah di sana nyari orang yang mau bayar nggak ketemu. Akhirnya mereka balik," pungkas Budhi.

Sumber: Suara.com

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI