Sukabumi Update

Kadin: Minyak Goreng Curah Hanya Dijual di Indonesia dan Myanmar

 

SUKABUMIUPDATE.com - Kalangan pengusaha mendukung rencana Kementerian Perdagangan untuk mewajibkan penjualan minyak goreng menggunakan merek dan kemasan dengan kandungan komposisi. Sebab, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno menyebut banyak negara sudah tidak lagi menggunakan minyak goreng curah, tapi saat ini masih banyak ditemui di pasaran Tanah Air.

“Mungkin yang menggunakan curah cuma kita (Indonesia) dengan Myanmar. Yang lain udah dikemas,” kata Benny saat menghadiri acara peluncuran Wajib Kemas Minyak Goreng di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu, 6 Oktober 2019. Adapun kewajiban ini akan mulai berlaku Januari 2020.

Benny Soetrisno menyebut kewajiban pengemasan ini pun sangat berkaitan dengan aspek kesehatan dan perlindungan masyarakat. Menurut Benny, minyak goreng dengan kemasan membuat kualitas dari produk lebih terjaga dibandingkan dengan minyak goreng curah yang banyak ditemui di pasaran. 

Pertama, minyak goreng dengan kemasan lebih terjaga keamanannya karena melewati tes dari instansi terkait seperti Badan Pengatur Obat dan Makanan (BPOM) maupun Kementerian Kesehatan. Kedua, takaran menjadi lebih pasti karena tidak seperti minyak goreng curah yang berbeda. “Harusnya 1 liter, dibikin 0,97 liter,” kata dia.

Selain itu kata Benny, beberapa minyak goreng curah selama ini ternyata berasal dari minyak goreng bekas restoran. Minyak goreng bekas tersebut dikumpulkan oleh para pengepul untuk disaring agar bersih dan jernih kembali. Setelah jernih, minyak itu kemudian dijual ke warung gorengan.

Benny menyadari, harga minyak goreng curah jauh lebih murah. Namun, Ia menilai aspek kesehatan inilah perlu dipertimbangkan. “Kamu bandingkan dengan yang mahal (minyak goreng kemasan), volumenya enggak kurang, sehat, sehat itu kan ongkos,” kata dia.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan mulai 2020, seluruh penjualan minyak goreng akan menggunakan kemasan bermerek yang dilengkapi dengan komposisi kandungannya. Rencana ini akhirnya diterapkan setelah beberapa kali molor.

“Seluruh produsen sepakat wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Enggar dalam acara Peluncuran Wajib Kemas Minyak Goreng di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu, 6 Oktober 2019. “Jadi, jangan ada lagi peredaran minyak goreng curah di seluruh pasar, warung, dan toko.”

Enggar mengatakan, Kementerian Perdagangan telah membicarakan kebijakan ini dengan sejumlah produsen minyak goreng. Para produsen ini pun kemudian sepakat untuk menyetop penyaluran minyak goreng curah lalu menggantinya dengan kemasan atau mesin penyalur minyak goreng sederhana. “Mereka bersedia mengurangi labanya,” kata Enggar.

Nantinya, kata Enggar, minyak goreng kemasan ini akan dijual dengan Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan yaitu Rp 11.000 per liter. Adapun dalam acara peluncuran ini, para produsen mengadakan bazar dan menjual minyak seharga Rp 8.000 per liter.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI