Sukabumi Update

Kurir Sabu Ungkap Awal Perkenalan dengan Nunung Srimulat

SUKABUMIUPDATE.com - Hadi Moheryanto alias Tabu, kurir narkoba jenis sabu mengaku kenal dengan Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dari sepupu mantan anggota grup lawak Srimulat itu yang bernama Andika. Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 9 Oktober 2019.

“(Kenal Nunung) dari saudara sepupunya, Andika,” kata Hadi saat ditanya jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Hadi diketahui sebagai kurir yang menyediakan sabu untuk Nunung dan suami, July Jan Sembiring. Dalam persidangan pula terungkap kalau Nunung sudah lima kali memesan sabu kepada Hadi sepanjang 2019 sebelum ditangkap polisi pada 19 Juli lalu.

Kepada jaksa, Hadi menjelaskan kalau Nunung memesan masing-masing satu gram sabu kepadanya pada bulan Maret, April, Mei, dan Juni, kemudian satu dan dua gram sabu pada Juli. Hadi mengatakan pemesanan selalu dilakukan via telepon. Satu gram sabu dibeli Nunung dan suaminya seharga Rp 1,3 juta.

Hadi pun menyebut kalau Nunung tak langsung memesan sabu kepadanya setelah dikenalkan oleh Andika. Konteks perkenalan mereka kala itu, kata Hadi, sebatas urusan kerjaan. “Enggak (memesan sabu). Ada kerjaan lain,” kata dia.

Dalam kasus ini, polisi mulanya menangkap Hadi yang baru saja keluar dari pagar rumahnya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Dari situ diketahui kalau ia baru saja mengantar sabu seberat 2 gram ke rumah Nunung.

Pada hari yang sama, polisi menggeruduk rumah Nunung dan mendapati bekas alat hisap sabu, satu klip kosong serta sabu seberat 0,36 gram. Adapun 2 gram sabu yang baru dibeli dari Hadi telah dibuang oleh Nunung ke dalam kloset sesaat sebelum polisi masuk ke rumahnya.Pada persidangan 2 Oktober lalu, jaksa mendakwa Nunung dengan tiga pasal dari UU Narkotika, yakni Pasal 114 soal jual beli narkotika, Pasal 112 soal menguasai narkotika, atau Pasal 127 soal penggunaan narkotika. Ancaman pidana penjara terlama dalam salah satu pasal adalah 20 tahun dan paling singkat adalah 6 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Nunung Srimulat menyatakan tak mau banyak memberi bantahan atas tuduhan jaksa. Ia dan suaminya juga enggan membuat eksepsi dengan alasan dakwaan sudah sesuai. "Apa yang di persidangan kami ya ya aja. Enggak mau ngomong macam-macam," kata Nunung.

Sumber: Tempo.co

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI