Sukabumi Update

Pakar: Tanpa Nomor, UU KPK Baru Tidak Bisa Diberlakukan

SUKABUMIUPDATE.com - Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menilai tak adanya penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM menimbulkan ketidakpastian hukum status Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). "Kalau nomornya belum ada, undang-undang tidak berlaku. Pengundangan secara legal formal di lembaga negara," kata dia, Kamis, 17 Oktober 2019.

Tak hanya soal nomor, beberapa pakar hukum menilai UU KPK hasil revisi itu menimbulkan kerancuan hukum. Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan kerancuan hukum dalam Undang-Undang KPK hasil revisi itu tampak pada absennya peraturan peralihan yang mengatur kewenangan pimpinan KPK.

Dalam undang-undang yang baru, pimpinan KPK tak lagi berstatus penegak hukum sehingga tak bisa menandatangani surat perintah penyidikan dan penuntutan. Di sisi lain, undang-undang tak mengatur siapa yang berwenang meneken surat perintah penyidikan dan penuntutan.

Belum terbentuknya Dewan Pengawas juga membuat kerja penindakan terhambat. UU KPK hasil revisi mengatur penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan baru bisa dilakukan dengan izin Dewan Pengawas. Masalahnya, hingga hari ini, Dewan Pengawas belum terbentuk. "Praktis ketika UU ini berlaku KPK seperti mati suri, karena kemudian tidak bisa bekerja," ujar Zainal.

Anggota DPR Fraksi Partai Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, menampik adanya kerancuan di sejumlah pasal UU KPK hasil revisi. Mengenai kontradiksi pasal 69D dan 70C, misalnya. Menurut dia, kedua pasal itu harus dibaca secara terpisah. Pasal 69D hanya ditujukan kepada kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas. Melalui pasal ini, kata Masinton, semua fungsi terkait perizinan Dewan Pengawas diberikan sementara kepada komisioner KPK.

Sedangkan Pasal 70C berada di luar fungsi Dewan Pengawas. Pasal ini mengatur semua hal kecuali soal Dewan Pengawas harus mengacu pada undang-undang yang baru. “Kasus yang sedang ditangani oleh KPK dilaksanakan berdasarkan dalam undang-undang setelah revisi ini,” ujar Masinton.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI