Sukabumi Update

Ber-KTP Sukabumi, Nenek Mimin Tak Bisa Cairkan Dana BPNT Lima Bulan

SUKABUMIUPDATE.com - Mimin, 65 tahun, warga di Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat tak dapat mencairkan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT karena bantuannya diputus Kementerian Sosial.

Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Jakarta Barat, Nandar menduga pemutusan bantuan karena identitas Mimin di kartu BPNT tidak sesuai dengan KTP miliknya yang berdomisili di Sukabumi, Jawa Barat. "Dua bulan kemudian kami laporkan ke Sudinsos, ternyata diketahui Nenek Mimin terkena pengurangan," kata dia, Kamis, 24 Oktober 2019.

Mimin sebelumnya mengeluhkan dirinya yang tak bisa mencairkan bantuan itu. Tepatnya sejak Mei lalu, bertepatan dengan bulan puasa Ramadan tidak lagi mendapat BNPT. "Setelah lebaran sudah gak dapet lagi, digesek (kartu BPNT) gak bisa terus, katanya disuruh urus ke kelurahan," kata dia. Padahal selama ini, bantuan berupa beras 8 kilogram dan telur 10 butir itu sangat membantu menghidupi keluarganya yang hanya berpenghasilan kurang Rp 50 ribu per hari. 

Nandar mengatakan pendamping PKH dan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) tidak pernah diberitahukan alasan pengurangan penerimaan tersebut. Ia pun mengecek kartu BPNT Mimin setelah terjadi pengurangan saldo.

Di saat yang sama, ia mendaftarkan suami Mimin, Syarifuddin yang ber-KTP Jakarta. Nama Syarifuddin sudah masuk ke dalam Basis Data Terpadu (BDT).

Namun tidak semua yang masuk ke BDT bisa langsung dapat bantuan karena masih proses. "Saya tidak tahu kapan keluarnya dan jenis bantuan apa yang diterima keluarga ini karena itu kebijakannya di atas," kata Nandar. Menurut dia, ia hanya bertugas mendata dan melaporkan orang yang dinilai berhak.

Mimin (65) mengatakan, tepatnya sejak Mei lalu bertepatan dengan bulan puasa Ramadan tidak lagi mendapat BNPT. "Setelah lebaran sudah gak dapet lagi, digesek (kartu BPNT) gak bisa terus, katanya disuruh urus ke kelurahan," 

Nandar mengatakan ada 10 nama yang bernasib sama seperti Mimin di Kelurahan Kebon Jeruk.

Sementara itu, Suku Dinas Sosial Jakarta Barat menyebutkan data Mimin pernah ada pada 2015. Namun sejak Mei lalu, nama Mimin sudah dihapus dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.

Nama Mimin sudah dianggap tidak layak lagi mendapatkan bantuan. Karena itu, ia tak bisa mencairkan dana bantuannya. "Tapi setelah menemui Bu Mimin, ternyata dia memungkinkan untuk diusulkan," ujar Kepala Suku Dinas Sosial Andi Surya.

Andi mengatakan data beliau sudah diberikan kepada pendamping sosial untuk dimasukkan ke sistem pendataan orang miskin dan tidak mampu. "Pemda DKI Jakarta, setiap bantuan sosial diberikan kepada masyarakat harus masuk daftar, nanti diperingkat. Jika tahun depan masuk daftar, nanti diperingkat kira-kira bantuan apa yang cocok," ujarnya.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI