Sukabumi Update

Tak Diangkat Jadi PNS, Guru Honorer Ajukan Gugatan Rp 5 Miliar

SUKABUMIUPDATE.com - Sugianti, guru Honorer di Sekolah Menengah Pertama Negeri 84 Koja, Jakarta Utara, melakukan gugatan perdata terhadap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo karena tak juga diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak 2014. Padahal, perempuan berusia 43 tahun itu telah lolos menjadi PNS sejak 2014.

"Selain Menteri PAN RB , klien kami juga menggugat Kepala Badan Kepegawaian Nasional V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta," kata kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 28 Oktober 2019.

Gugatan perdata tersebut telah diterima PN Jakarta Timur dengan nomor 1916/SK/PENGA/Inadt/2019/PN.Jaktim.

Pitra mengatakan kliennya menggugat ganti rugi sebesar Rp Rp5 miliar. Nilai itu dihitung berdasarkan kerugian yang diderita Sugianti sejak 2014 atau sejak dia dinyatakan lolos seleksi calon PNS.

Menurut Pitra, sejak kliennya lulus seleksi calon PNS hingga sekarang, total gaji dan tunjangan sebagai PNS yang tidak pernah diterima senilai Rp 9 juta per bulan. "Kita kalikan sampai dengan sekarang ini sudah mencapai 60 bulan. 60 bulan itu kali Rp 9 juta sudah hampir mencapai Rp 600 sekian juta," katanya.

Ditambah dengan kerugian Sugianti selama ini yang berutang ke berbagai pihak untuk menutupi kehidupan rumah tangganya. "Tolong diingat, dia mencari utangan untuk berjuang ini, berjuang dengan utang ke sana ke sini agar bisa sidang PTUN Desember 2016, agar bisa memperjuangkan haknya," katanya.

Dikatakan Pitra, kerugian tersebut baru pokoknya saja, belum termasuk beban pikiran dan psikologis dari keluarganya selama Sugianti mengalami intimidasi. "Karena kemarin juga, saya dapat kabar klien saya ini diintimidasi seperti itu. Sehingga menggugat beban moril dan materil itu sebesar Rp 5 miliar," ujarnya.

Sugianti telah dinyatakan lulus sebagai calon PNS pada Februari 2014. Namun, tiba-tiba namanya menghilang saat pemberkasan yang dilakukan Dinas Pendidikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat pada 2015.

Sugianti lalu melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Mulai dari gugatan pertama, banding, hingga kasasi semuanya dimenangkan oleh Sugianti. Pemprov DKI diperintahkan untuk melanjutkan proses pengangkatan Sugianti menjadi PNS.

Putusan itu berkekuatan tetap per 27 Maret 2018. Namun sampai hari ini, Sugianti masih berstatus sebagai guru honorer di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI