Sukabumi Update

PPP Anggap Pelarangan Cadar Berpotensi Melanggar HAM

SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Achmad Baidowi meminta pemerintah mengkaji lagi soal rencana penerapan larangan pemakaian cadar di lingkungan instansi pemerintah. Menurutnya pelarangan ini berpotensi melanggar HAM.

“PPP minta agar pemerintah mengkaji dulu soal akan diterapkannya larangan cadar ketika perempuan masuk atau berada di instansi  pemerintahan. Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari perpsektif keamanan bisa saja dibenarkan,” tulis Baidowi melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 November 2019.

Ia pun meminta agar pemerintah menjelaskan dengan rinci rencana pelarangan tersebut. Apakah hanya berlaku untuk aparatur sipil negara, atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke lingkungan instansi pemerintah.

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan kementeriannya sedang mengkaji aturan pelarangan cadar masuk ke lingkungan instansi pemerintah. Namun di kesempatan lain dia segera membantah ada kajian itu.

“Belum. Belum pernah ngmong, itu bukan urusan Menag,” kata Fachrul saat ditemui di kantor Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2019.

Fachrul menyebut akan melarang benda apapun yang sifatnya menutupi wajah dan kepala, misalnya helm. Dia enggan menyebut secara spesifik benda apa yang menutupi wajah spesifik. Ia hanya menyebut secara umum.

Ia mengisyaratkan bahwa peraturan tersebut pun hanya berlaku untuk ASN. “Kalau instansi pemerintah kan memang sudah jelas ada aturannya. Kalau kamu PNS memang boleh pakai tutup muka?” kata Fachrul.

Baidowi mengatakan bila pun larangan tersebut diberlakukan, berarti hanya bisa berlaku sebagai kode etik ASN di internal Kementerian Agama. Menurut Baidowi Kemenag tak bisa mengatur ASN secara umum, karena itu di luar kewenangannya.

“Jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kemenpan RB,” kata dia.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI