Sukabumi Update

Cadar dan Celana Cingkrang Dilarang di Lingkungan Kemenag

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan pelarangan cadar dan celana cingkrang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya berlaku di lingkungan Kementerian Agama. Ia meminta pihak lain tidak menanggapinya secara berlebihan.

“Hal tersebut hanya sebatas untuk penertiban dan penegakan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Agama. Sehingga tidak perlu ditanggapi secara emosional, berlebihan, dan penuh dengan kecurigaan,” kata Zainut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 2 November 2019.

Zainut berpendapat langkah penertiban dan penegakkan disiplin seperti itu adalah tindakan yang wajar dan bagian dari tugas pembinaan agar ASN mematuhi aturan yang ditetapkan. Menurutnya, hal ini tak peru dikaitkan dengan pelanggaran hak privasi seseorang, apalagi dengan kebebasan beragama.

“Karena dalam penertiban dan penegakan disiplin tersebut dipastikan tidak ada satu pun ajaran agama, hak privasi atau hak asasi seseorang dalam menjalankan ajaran agama yang dilanggar,” kata dia.

Ketentuan seragam ASN, Polri, dan TNI, kata Zainut, sudah ada dan tetap mengindahkan nilai estetika, etika, dan tak bertentangan dengan ajaran agama. Sehingga ketentuan itu harus ditaati oleh semua ASN.

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan ASN yang mengenakan celana cingkrang sebagai hal yang tidak sesuai aturan. Meski tak bisa dipersoalkan dari segi agama, Fachrul menyebut celana cingkrang melanggar aturan berpakaian ASN.

Sedangkan cadar ia sebut berbahaya karena menutupi muka, sehingga sulit diidentifikasi. “Saya nggak sebut cadar lah. Kan bahaya orang masuk nggak tahu itu mukanya siapa,” tutur Fachrul.

SUMBER: TEMPO.CO

 

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI