Sukabumi Update

Pendaftar CPNS 2019 Boleh Menggunakan Suket KTP Saat Mendaftar

SUKABUMIUPDATE.com - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 tak perlu risau terkait dokumennya ditolak lantaran masih menggunakan Surat Keterangan (Suket) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara untuk mendaftar.

Kekinian, pelamar boleh mendaftar CPNS 2019 dengan menggunakan Suket KTP tersebut.

"Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket)," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana seperti dikutip dalam laman resmi BKN, Minggu (3/11/2019).

Sementara, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menambahkan, bagi pelamar yang mendaftar pada posisi tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR).

Namun, persyaratan STR boleh tak dilampirkan jika pelamar merupakan lulusan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli.

Ridwan melanjutkan, calon pelamar formasi umum merupakan lulusan SMA/Sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang perguruan tinggi dan program studinya terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Kemudian, untuk formasi khusus cumlaude, selain merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri, calon pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri juga dapat mendaftar, setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

"Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi," kata Ridwan.

SUMBER: SUARA.COM

 

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI