Sukabumi Update

Minta Dipijat Tapi Ditolak, Istri Berulang Kali Dibacok Suami

SUKABUMIUPDATE.com - Radiusman, lelaki berusia 37 tahun di Pekanbaru, Riau, berulang kali membacok istrinya Lusi Handayani (29) menggunakan sebilah sabit pada bagian kepala, gara-gara tak mau memijat dirinya.

Akibatnya, korban mengalami luka cukup parah hingga kritis dan terancam mengalami kebutaan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tenayan Raya Iptu Efrin J Manulang di Pekanbaru, Senin (4/11/2019), mengatakan korban saat ini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Ia mengatakan, insiden itu terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Lintas Timur, Kilometer 13, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Menurut Efrin, insiden berawal saat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut membacok istrinya karena menolak permintaan untuk memijat dirinya.

Pelaku yang merupakan sopir truk itu meminta korban untuk memijat sepulang bekerja. Pelaku naik darah setelah korban menolak permintaan itu. Sebelum pembacokan terjadi, keduanya sempat cekcok.  

Efrin mengatakan, pelaku curiga jika korban engga melayaninya karena telah berselingkuh dengan pria lain.

Pelaku yang terus terbakar emosinya segera mengambil sebilah sabit di dalam mobil dump truk dan langsung membacok kepala istrinya hingga darah bercucuran.

Saat bersamaan, anak korban yang baru pulang mengaji tiba di rumah. Dia melaporkan kejadian itu kepada warga, dan selanjutnya warga melapor ke Polsek Polsek Tenayan Raya. Pelaku yang sempat kabur segera menyerahkan diri ke Mapolsek Tenayan Raya.

"Pelaku menyerahkan diri pada pukul 19.00 WIB," ujarnya seperti diberitakan Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Hingga kekinian, korban masih mendapat perawatan intensif di rumah sakit Bhayangkara Polda Riau dan telah menjalani serangkaian operasi.

Korban mengalami luka parah di kepala, dan tangan. Sabetan sabit juga mengenai pelipis mata kiri korban hingga hingga berdarah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang Ri Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancamannya 10 tahun penjara.

Sementara itu, keterangan Riski, adik korban, sang kakak kerap mendapat perlakuan kasar dari suaminya.

Bahkan, beberapa bulan lalu korban sempat dihajar tersangka dan kepalanya dihantam ke dinding. Namun, kasus itu tidak sampai berujung ke Polisi dan berakhir damai dengan disaksikan ketua RT setempat.

Sumber: Suara.com

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI