Sukabumi Update

Nyaru Jadi Peserta Rapat di Hotel, Pria Ini Gasak 12 Laptop

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial DKW (53) ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus pencurian. Pasalnya, pria paruh baya ini mencuri laptop di sejumlah kamar hotel di Jakarta Selatan.

Terbongkarnya kasus ini berawal saat polisi menerima laporan kehilangan laptop oleh seorang korban pada Selasa (9/7/2019) lalu. Persisnya, kejadian terjadi di sebuah hotel di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, saat itu DKW berpura-pura sebagai peserta rapat di hotel tersebut.

Saat ruangan mulai sepi karena jam makan siang, DKW langsung menggasak laptop milik korbannya.

"Saat rapat berhenti untuk istirahat makan siang, tersangka masuk ruangan. Seolah-olah peserta rapat dan dengan tenang mengambil laptop," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

Menerima laporan kehilangan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Salah satunya memeriksa rekaman kamera pengawas di ruangan teraebut.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas, terlihat gerak-gerik mencurigakan DKW. Setelah didalami, pria tersebut adalah sosok yang menggasak laptop saat jam makan siang.

"Tersangka ini berpakaian rapi saat beraksi. Kemudian masuk lewat pintu utama dengan cara menunduk guna menghindari kamera CCTV agar wajahnya tidak terlihat jelas," sambungnya.

Bastoni menyebut, pihaknya meringkus DKW di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (29/10/2019).

Kepada polisi, DKW mengaku telah dua tahun melancarkan aksi pencurian dengan modus serupa.

"Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan sudah dua tahun melakukan aksi tersebut," papar Bastoni.

Tercatat, DKW telah mengkoleksi 12 unit laptop buah dari aksinya. Biasanya, laptop hasil curiannya dijual dengan harga Rp 3 juta sampai Rp 5 juta.

"Motif pelaku hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia.

Akibat perbuatannya, DKW dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Suara.com

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI