SUKABUMIUPDATE.com - Seorang guru Bahasa Inggris berinisial Pd (25) bakal kembali menghuni sel baru setelah polisi melimpahkan kasus pelecehan anak ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Pelimpahan dilakukan setelah polisi merampungkan berkas perkara milik tersangka yang diduga penyuka sesama jenis alias homoseksual itu.
"Proses penyidikan di Satreskrim Polres Tanjungpinang sudah selesai, dan kewenangan selanjutnya di Jaksa Penuntut Umum," ucap Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali seperti dikutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (7/10/2019).
Ali memastikan sejauh ini hanya satu orang korban. Sebab selama proses penyidikan tidak ada laporan lain masuk ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.
"Pada awal penahanan kemarin sempat ada informasi korban lainnya. Namun setelah kita tunggu, hingga kini tidak ada korban melaporkan," sebutnya.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tanjungpinang pada 29 Mei 2019 lalu.
"Setelah kita melakukan penyelidikan dan berkeyakinan perkara cabul sesama jenis ini memenuhi unsur. Maka kami melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Ali.
Ia menjelaskan, adapun modus yang dilakukan oknum guru ini dengan cara mengancam memberikan nilai jelek kepada muridnya.
"Pelaku ini mengancam korban dengan memberikan nilai buruk jika tidak menuruti keinginannya," katanya.
Perbuatan itu dilakukan sebanyak 14 kali terhadap korban dan direkam menggunakan handphone. Ia menuturkan, perbuatan itu bermula korban mengalami masalah dan curhat kepada tersangka. Namun ia memanfaatkan situasi itu untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
"Pada bulan November 2018 lalu Pd menyuruh korban datang kerumahnya, setelah itu pelaku memaksakan korban melakukan tindakan asusila," jelasnya.
Aksi tak senonoh yang dilakukan terhadap muridnya itu mulai disuruh mengemut dada oleh pria bertubuh gemuk itu, hingga akhrinya kemaluan sang murid dioral lelaki yang diduga LGBT ini.
Dalam kasus ini, Pd dijerat Pasal 289 junto Pasal 294 KHUpidana ayat 2 tentang Undang Undang Tindak Pidana Umum.
Sumber: Suara.com