Sukabumi Update

Bobol Kotak Amal Masjid, Jalal Kerap Beraksi Jelang Salat Jumat

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang lelaki bernama Abdul Jalal (47) dicokok aparat kepolisian lantaran dianggap melakukan aksi pencurian. Penangkapan ini dilakukan setelah Jalal terekam kamera pengawas atau CCTV melakukan aksi pencurian di Masjid Sirojuddin Wotanmas Jedong, Mojokerto, Jawa Timur.

Dari pengungkapan kasus ini, Jalal ternyata kerap beraksi mencuri kotak amal masjid saat jelang pelaksanaan salat Jumat. 

Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Ipda Selimat mengatakan, polisi langsun melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan terkait aksi maling yang dilakukan Jalal di masjid tersebut. Polisi pun langsung melakukan olah TKP dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar masjid.

"Aksinya dilakukan di Masjid Sirojuddin pada Sabtu tanggal 16 November 2019 sekira pukul 07.00 WIB. Pelaku mengambil uang yang ada di kotak amal masjid, aksinya terekam camera CCTV tapi baru diketahui juru kunci masjid pada, Jumat pekan lalu,” katanya seperti dikutip dari Beritajatim.com, Selasa (26/11/2019).

Dia menyampaikan, aksi pencurian ini baru diketahui marbud saat sedang membersihkan masjid untuk persiapan salat Jumat. Ketika membersihkan kolong jendela atas, petugas masjid menemukan dua gembok dalam keadaan rusak. Karena curiga, sang marbud lalu mengecek isi kotak amal dan salah satu kunci gembok kotak amal dalam keadaan rusak.

"Uang yang ada di kotak amal tersebut raib. Pencurian kotak amal tersebut dilaporkan ke kami, setelah menerima laporan kami langsung cek ke TKP dan melihat rekaman CCTV. Dari rekaman itu, terlihat satu orang pelaku merusak kunci gembok salah satu kotak amal dan mengambil uang yang ada di dalamnya," katanya.

Dalam rekaman CCTV terlihat, Jalal tampat datang menggunakan sepeda motor Yamaha N MAX warna merah pelat nomor samar. Dari hasil interogasi, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di Pasuruan dan Mojokerto.

“Yakni empat kali di wilayah Gempol, Kabupaten Pasuruan serta mengambil uang di kotak amal Masjid Sirojuddin Wotanmas Jedong. Saat ini, dia menjalani proses penyidikan di Polsek Gempol. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," katanya.

Sumber: Suara.com

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI