Sukabumi Update

Ridwan Kamil Akui 100 Industri Hengkang dari Jabar karena Upah

SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengakui bahwa upah buruh Jawa Barat tidak kompetitif bagi industri padat karya. Ia juga mengakui, lebih dari 100 perusahaan di Jawa Barat hengkang ke Jawa Tengah karena alasan upah. 

“(Perusahaan bangkrut) itu akibat dari tidak sanggupnya industri padat karya terhadap beberapa aspek upah di Jawa Barat yang memang tidak kompetitif,” kata Ridwan Kamil, di Bandung, Kamis, 28 November 2019.

Ridwan Kamil mengklaim, alasan itulah yang membuatnya memilih menerbitkan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lewat Surat Edaran. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat selalu menerbitkan Keputusan Gubernur untuk penetapan UMK untuk masing-masing kabupaten/kota di wilayahnya.

“Itulah kenapa lahir Surat Edaran. Sedang dikomunikasikan, agar dipahami bawah UMK tetap naik, usulan kota/kabupaten melalui bupati/walikota disetujui. Tapi bagi yang tidak mampu, kita lakukan sebuah cara, dengan adil, selama buruhnya bahagia, mau menerima, tidak harus selalu sesuai UMK, sehingga tidak perlu terjadi penutupan, perpindahan. Ini bukan basa-basi karena kenyataannya sudah banyak yang pindah,” kata dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, produk hukum penetapan UMK 2020 di Jawa Barat kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang dituangkan berupa Keputusan Gubernur. “Surat Edaran juga produk tata usaha negara. Prinsipnya sama, produk tata usaha negara itu memiliki konsekuensi hukum,” kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat 22 November 2019.

Ade mengatakan, Surat Edaran itu sengaja tidak melulu berisi soal upah. “Ini juga jadi peringatan bagi pengusaha agar tidak selalu menggunakan kondisi penetapan  upah minimum untuk hal-hal yang sebenarnya tidak seperti itu. Ini juga untuk mendorong perusahaan lebih terbuka pada pekerja dan serikat pekerjanya,” kata dia.

Sumber: Tempo.co

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI