Sukabumi Update

Puji soal Sertifikasi Dai, Wapres Maruf: Biar Enggak Salah Berdakwah

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengapresiasi kepada komisi dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah melaksanakan ujian sertifikasi dai.

Menurutnya, sertifikasi dai itu penting agar dai yang berdakwah di Indonesia telah memiliki kompetensi dan integritas.

Ma'ruf menerangkan bahwa dai-dai di Indonesia setidaknya harus memiliki kemampuan terhadap pengetahuannya akan ilmu agama Islam. Jangan sampai nantinya dai yang berdakwah malah menjadi keliru karena memiliki pemahaman atau pelafalan ayat Alquran yang salah.

"Kompetensi ini penting, jangan sampai dai tidak menguasai materi-materi yang didakwakan apalagi salah," kata Ma'ruf dalam acara Pembukaan Rapat Koordinasi Dakwah Nasional Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).

Ma'ruf menyampaikan bahwa seusai dengan ungkapan dari Nabi Muhammad SAW, sampaikan walau hanya satu ayat. Akan tetapi Ma'ruf menekankan meskipun hanya satu ayat tetapi dai harus benar-benar memahami artinya.

"Jangan sampai mengajak orang justru menimbulkan salah atau menimbulkan orang menjadi ingkar, karena tidak menguasai kompetensi," ujarnya.

Lagipula menurutnya, di era saat ini semuanya sudah bersertifikasi seperti misalnya untuk menjadi wartawan pun harus melalui sertifikasi terlebih dahulu.

Kemudian Ma'ruf menerangkan bahwa tujuan lainnya dari pelaksanaan sertifikasi dai itu ialah agar dai-dai yang ada di Indonesia memiliki integritas. Maksud Ma'ruf itu yakni para dai juga harus menyadari pentingnya untuk tetap menjaga nilai NKRI.

"Sebagai warga bangsa oleh karena itu dakwah kita itu harus tidak boleh kemudian bertentangan dengan sesuatu yang sudah disepakati bersama di dalam kehidupan berbangsa bernegara," katanya.

Meski demikian, Ma'ruf menyebutkan bukan berarti dai yang tidak memiliki sertifikat itu tidak boleh berdakwah. Ia hanya menekankan bahwa sekarang ini sudah ada standar dai yang dianggap layak apabila sudah memiliki sertifikat.

"Bukan berarti yang boleh berdakwah yang bersertifikat tapi yang layak yang di sertifikat. Itu maksudnya yang saya kira, jangan sampai ada dai tidak menguasai," tandasnya.

Sumber: Suara.com

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI