Sukabumi Update

Selain Dipecat Karena Harley Davidson, Bos Garuda Terancam Pidana

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir meyakini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktorat Jenderal Bea Cukai akan memproses kasus dugaan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson di pesawat Garuda Indonesia lebih lanjut. Terlebih ada kerugian negara dari kegiatan ini.

"Jadi bukan hanya perdata tapi juga pidana. Ini yang memberatkan," ujar Erick Thohir di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019. Kementerian Keuangan menaksir potensi kerugian negara dari penyelundupan itu berkisar Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Berdasarkan tinjauan Kementerian Keuangan, harga Harley Davidson tersebut di pasar berada di kisaran Rp 200-800 juta per unit. Sementara harga sepeda Brompton berada di kisaran Rp 50-60 juta per unit.

Erick Thohir mengatakan laporan dari Komite Audit menunjukkan adanya kesaksian tambahan bahwa Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara diduga merupakan pemilik sepeda motor Harley Davidson yang diselundupkan melalui pesawat anyar Garuda Indonesia.

"Infonya AA telah menginstruksikan (bawahannya) untuk mencari motor klasik Harley Davidson tipe Shovelhead tahun 70-an pada Tahun 2018," ujar Erick di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis, 5 Desember 2019. Adapun pembelian, tutur dia, baru dilakukan pada April 2019.

Untuk menebus motor itu, Erick mengatakan dilakukan transfer dari Jakarta ke rekening pribadi finance manager Garuda Indonesia di Amsterdam. Kemudian seseorang berinisial LJ membantu proses pengiriman dan lainnya hingga berakhir seperti beberapa waktu belakangan.

Lantaran perkara itu, Erick mengatakan segera memberhentikan Ari Askhara dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. "Saya, Menteri BUMN akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda Indonesia, tapi karena perusahaan publik akan ada prosesnya lagi," ujar Erick. Erick mengatakan pemberhentian itu dilakukan lantaran proses penyelundupan diduga dilakukan secara menyeluruh oleh Garuda Indonesia.

Selain memberhentikan Ari Askhara, Erick mengatakan bakal mengusut tuntas kasus tersebut. "Kami akan lihat apakah ada oknum lain yang tersangkut pada kasus ini, ini bukan hanya kasus perdata tapi juga pidana karena menimbulkan kerugian negara," ujar Erick. "Ketika kita mau mengangkat citra dan kinerja bumn tapi kalau oknum di dalamnya tidak siap, ini yang terjadi."

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menduga Harley Davidson itu sejak awal memang sudah direncanakan untuk diselundupkan. Terbukti dengan adanya upaya menyamarkan sepeda motor tersebut dengan mempretelinya dan menempatkannya ke beberapa boks.

"Ini memang itikadnya sudah ada usaha-usaha untuk mengelabui petugas, untuk menyelundupkan motor itu," kata Heru. Ia mengatakan motor gede bekas secara aturan memang tidak boleh diimpor. Dia yakin para penumpang pesawat tersebut seharusnya mengetahui aturan untuk mendatangkan barang dari luar negeri ke Indonesia. "Kalau itikadnya baik, tentu mereka enggak perlu melakukan mutilasi dan seharusnya ditempatkan di kargo bukan di kabin."

Hingga berita diturunkan, Dirut Garuda Ari Askhara belum bisa dimintai keterangan. Saat Tempo mencoba menghubunginya, nomor teleponnya tidak aktif.

Sumber: Tempo.co

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI