Sukabumi Update

2 Perempuan Jadi Korban Tiap 30 Menit, Mahfud Ingin RUU PKS Segera Disahkan

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah berkomitmen menyegerakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Mahfud, saat berpidato dalam acara Laporan Pertanggungjawaban Publik Komnas Perempuan di Hotel Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019), mengatakan RUU PKS penting untuk segera disahkan guna melindungi perempuan.

Dia mengklaim, komitmen pemerintah terhadap pengesahan RUU PKS merupakan bentuk kehadiran negara dalam menghapus diskriminasi terhadap perempuan.

"RUU tersebut merupakan bentuk hadirnya negara di dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Mengingat, korban kekerasan seksual tertinggi adalah perempuan," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, berdasar fakta sosial, diketahui hampir setiap 30 menit di Indonesia terhadap dua kali kasus kekerasan terhadap perempuan. Fakta sosial itulah yang dikatakan Mahfud sebagai dasar mengapa pentingnya RUU PKS segera disahkan.

"Tentu, (RUU PKS) bisa jadi jalan keluar bagi berbagai masalah yang dialami perempuan. Ini juga merupakan langkah besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjadi bagian untuk melakukan perubahan paradigma masyarakat agar tidak lagi melakukan tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun," kata dia.

Mahfud menambahkan, RUU PKS juga diharapkan mampu mendorong kemunculan beragam program untuk kenaikan kualitas hidup perempuan.

"RUU PKS juga akan menaikan kualitas hidup perempuan dan menempatkan perempuan dengan laki-laki sama kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan," kata dia.

Sumber: Suara.com

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI