Sukabumi Update

Sekarang Bea Cukai Bisa Intip Data Transaksi Barang Impor di E-commerce

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menghubungkan sistem National Single Window atau NSW dengan platform e-commerce. Hal ini dilakukan untuk memantau transaksi impor barang kiriman melalui platform online tersebut.

"Satu lagi kebijakan Pemerintah melalui Kemenkeu melakukan komunikasi langsung ke sistem dengan platform market place yang menghubungkan sistem ke Bea Cukai. NSW di dalam sistem tadi akan dialirkan semua data transaksi jumlah jenis dan harga barang. Kemudian real time bisa dibaca sistem Bea dan Cukai," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kementerian Keuangan, seperti ditulis Selasa (24/12/2019).

Tujuan dari kebijakan ini kata anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati adalah bentuk transparansi dalam bisnis online tersebut.

"Ini dimaksudkan sebagai bentuk transparansi kita semua yang terlibat di dalam penanganan bisnis e-commerce baik dari sisi pengusaha dan platform," kata Heru.

Heru menuturkan, nantinya Bea dan Cukai bisa mengintip segala bentuk transaksi yang ada di dalam e-commerce, baik jenis barang, asal barang hingga harga barang yang dibeli dalam situs tersebut, sehingga tidak ada perbedaan data jikalau barang impor tersebut masuk ke Indonesia.

"Dengan adanya koneksi langsung terotomasi tidak mungkin ada perbedaan data antara transaksi yang sebenarnya dan yang disampaikan ke Bea dan Cukai. Pasitilah bisa menghindari misdeclaration atau under invoice," kata Heru.

Sepanjang tahun ini, dari data Bea dan Cukai nilai impor barang kiriman mencapai 673,87 juta dolar AS, meningkat 68,84 persen dibandingkan 2018 sebesar 540,91 juta dolar AS. Rencananya, pemerintah akan menurunkan impor barang kiriman bebas bea masuk dari sebelumnya 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS mulai akhir Januari 2020.

Pemerintah juga akan menghapus ambang batas pajak barang impor kiriman. Sehingga seluruh barang impor melalui e-commerce bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPn dan Pajak Penghasilan atau PPh.

Sumber: Suara.com

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI