Sukabumi Update

Pemerintah Kaji Perubahan Skema Pembayaran Pensiun

SUKABUMIUPDATE.com - Reformasi birokrasi yang digadang-gadang Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin rupanya juga akan mencakup skema tunjangan aparatur sipil negara (ASN) dan jaminan pensiun. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menuturkan, telah dilakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan formula baru pembayaran jaminan pensiun dan tunjangan kinerja bagi ASN.

"Reformasi birokasi itu salah satunya sistem penggajian [ASN], kemudian juga [jaminan] pensiun," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa 14 Januari 2020.

Namun, kata Tjahjo, untuk saat ini pemerintah belum menetapkan skema baru yang akan dipilih. Sebab, pertemuan dengan Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati baru sebatas penyampaian opsi yang dapat dijalankan.

"Pensiun kan diambil dari iuran pegawai, tapi juga ada subsidi pemerintah, nah ini lagi diatur polanya," kata dia. 

Saat ini anggaran untuk jaminan pensiun ASN dan TNI Polri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus membesar. Membengkaknya pos ini karena Indonesia menerapkan skema pay as you go dalam sistem jaminan pensiunnya.

Dalam sistem pay as you go ini, pemerintah yang menanggung gaji pensiunan sampai anak dewasa. Besaran gaji pensiun mencapai 75 persen dari gaji terakhir ASN. Uang dari APBN itu diserahkan kepada PT Taspen dan Asabri untuk dikelola penyalurannya kepada pensiunan.

Dalam beberapa waktu terakhir, berkembang wacana untuk mengubah skema pembayaran pensiun menjadi fully funded. Dalam skema ini pemerintah dan ASN patungan membayar iuran dana pensiun untuk dikelola Taspen dan Asabri mencari imbal hasil sebesar mungkin.

Setelah PNS pensiun, maka besaran uang pensiun yang diterima adalah jumlah iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangan oleh lembaga pengelola. Namun, lagi-lagi Tjahjo tidak menyebutkan keputusan yang ditetapkan dalam rapat lintas kementerian itu. Menurutnya keputusan model pembiayaan yang akan diterapkan, diserahkan kepada model perhitungan oleh Menteri Keuangan.

 

Sumber : tempo.co

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI