Sukabumi Update

Jokowi Punya Keistimewaan Saat Berkendara, Ini Penjelasan Polri

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian menyebut Presiden Joko Widodo alias Jokowi memang mendapat previlege atau keistimewaan dalam berkendara. Keistimewaan yang dimaksud adalah kekhususan untuk tidak menyalakan lampu kendaraan bermotor yang ditumpangi Presiden Jokowi ketika berkendara.

"Presiden itu orang nomor satu di Indonesia. Kemudian kalau kemana-mana pasti ada pengawalan, semuanya di sana ya. Namanya orang yang kita hargai ya, namanya simbol negara ini, kemanapun kita kawal semuanya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Januari 2020.

Hal tersebut disampaikan Argo berkaitan dengan gugatan uji materi dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan terhadap sejumlah pasal di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka sempat menyinggung soal Jokowi yang tak menyalakan lampu motornya saat berkendara.

Argo mempersilahkan dua mahasiswa itu menggugat karena merupakan hak warga negara. Ia pun meminta publik bersabar menunggu hasil dari gugatan tersebut.

"Itu hal yang bagus. Kalau memang tidak terima dengan UU di MK-kan. Kita tunggu saja bagaimana proses di MK, hasilnya seperti apa," kata Argo.

Eliadi dan Ruben mengajukan pengujian Pasal 107 Ayat 2 dan Pasal 239 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. Gugatan diajukan karena sang penggugat, Eliadi Hulu ditilang polisi karena tidak menghidupkan lampu sepeda motor saat berkendara.

Dalam gugatannya, Eliadi menyatakan ditilang oleh Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pada Senin, 8 Juli 2019 pukul 09.00. Ia yang saat itu ingin berkendara menuju kampus disangkakan melanggar Pasal 239 Ayat 2 UU LLAJ karena berkendara tanpa menyalakan lampu sepeda motor.

Di saat yang sama, Eliadi mengunduh aturan UU LLAJ. Ia bingung dengan manfaat dari frasa menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari. Apalagi, penilangan dilakukan pada pagi hari, pukul 09.00 WIB. "Artinya petugas tidak berhak melakukan penilangan terhadap pemohon 1 (Eliadi)," bunyi gugatan itu.

Dalam Bab III gugatan ihwal alasan-alasan lain mengajukan permohonan uji pasal, Eliadi dan rekannya menyinggung perbuatan Presiden Jokowi. Menurut penggugat, sang Presiden pada Ahad, 4 November 2018 pukul 06.20 mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten tanpa menyalakan lampu utama. "Namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak Kepolisian. Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equality before the law) yang terdapat pada Pasal 27 UUD 1945," tulis penggugat.

 

Sumber : tempo.co

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI