Sukabumi Update

Heri Gunawan Beberkan 12 Rekomendasi Fraksi Gerindra DPR Soal BPJS Kesehatan

SUKABUMIUPDATE.com - Partai Gerindra melalui anggota legislatifnya yang duduk di kursi DPR RI menunjukkan keseriusan dalam menjawab aspirasi dan tuntutan masyarakat terkait BPJS Kesehatan. Salah satunya Fraksi Partai Gerindra DPR RI melayangkan 12 rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan.

Berikut isi 12 rekomendasi disampaikan Wakil Ketua Fraksi DPR RI, Heri Gunawan asal Dapil Jawa Barat IV meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jumat (17/1/2020).

1. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak agar dilakukan Reformasi Sistem Kesehatan, untuk memastikan rakyat Indonesia memiliki akses yang baik terhadap pelayanan kesehatan di seluruh pelosok tanah air. Salah satu agenda utamanya adalah Reformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan menuju sistem desentralisasi. Kepala Daerah harus diberikan kewenangan dalam mengurusi Jaminan Sosial Kesehatan rakyatnya.

2. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Pemerintah untuk meninjau kembali kenaikan tarif/premi BPJS Kesehatan dalam Perpres nomor 75 tahun 2019, khususnya untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas Ill, karena akan makin membebani rakyat. Agar pemerintah mengusahakan cara lain menutup defisit BPJS Kesehatan dengan melibatkan pemerintah daerah, sektor swasta, termasuk membuka potensi dana filantropi.

BACA JUGA: Heri Gunawan: Kebakaran Pasar Penampungan Harus Jadi Catatan DPRD Kota Sukabumi

3. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Pemerintah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya koordinasi 3 pihak utama dalam pelayanan kesehatan di Indonesia, yaitu Pemerintah sebagai REGULATOR, BPJS Kesehatan sebagai OPERATOR, dan Tenaga Kesehatan (Organisasi Profesi Kesehatan) sebagai MOTOR penggerak.

4. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Pemerintah untuk meninjau kembali Peraturan BPJS Kesehatan nomor 6 tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program JKN agar tidak ada keharusan mendaftarkan seluruh Anggota Keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK)

5. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak agar Pemerintah Pusat dan Daerah lebih serius mengimplementasikan upaya Promotif (promosi kesehatan) dan Preventif (Pencegahan Penyakit), baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas/Kiinik) maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (Rumah Sakit).

6. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Pemerintah untuk mengembalikan fungsi Puskesmas, yaitu membangun kesehatan wilayah, bukan hanya mengobati orang sakit. Puskesmas harus diperkuat perannya sebagai pusat pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat.

7. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Pemerintah untuk memperhatikan Aspek Keadilan dalam pembangunan kesehatan. Situasi saat ini Fasilitas Kesehatan banyak di dominasi di wilayah Pulau Jawa, sedangkan di luar Pulau Jawa masih banyak masyarakat yang susah mengakses pelayanan kesehatan. 

Kebijakan kompensasi yang telah ditulis di UU SJSN (2004) harus diberikan oleh BPJS kepada Daerah Terpencil, Perbatasan,dan Kepualauan (DTPK) agar ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA: Heri Gunawan: Sumpah Pemuda Refleksi Memaknai Sejarah Perjuangan Rakyat Indonesia

8. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan jumlah Tempat Tidur Kelas Ill di Rumah Sakit. Hal ini mengingat banyaknya keluhan masyarakat yang sulit mengakses kamar Rumah Sakit Kelas Ill dengan alasan penuh.

9. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Pemerintah memperbaiki data peserta BPJS Kesehatan, dengan melibatkan Pemerintah Daerah, agar kebijakan yang diambil tidak salah sasaran.

10. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak BPJS Kesehatan agar segera menyelesaikan tunggakan pembayaran klaim kepada Rumah Sakit di seluruh Indonesia, termasuk kepada lndustri Obat.

11. Fraksi PartaiGerindra DPR Rl mendesak Pimpinan DPR Rl dan Pimpinan Komisi IX DPR Rl untuk membentuk Panja (atau Pansus) BPJS Kesehatan untuk mengatasi berbagai polemik yang dihadapi BPJS Kesehatan.

12. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendukung upaya perbaikan BPJS Kesehatan melalui Revisi Undang-Undang BPJS Kesehatan Nomor 24 tahun 2011.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI