Sukabumi Update

Hubungan Kerja Diputus KLHK, WWF Indonesia: Sepihak

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengakhiri kerja samanya dengan  Yayasan WWF Indonesia. Keputusan itu termuat dalam surat keterangan menteri nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 yang diterbitkan pada 10 Januari 2020.

Mengutip dari tempo.co, Kuntoro Mangkusubroto, Ketua Badan Pembina Yayasan WWF Indonesia, menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama dengan KLHK seharusnya berakhir pada 2023. Keputusan yang dibuat kementerian disebutnya sepihak.

"Banyak pertanyaan: kenapa? mengapa mendadak diputus hubungannya?” ujar Kuntoro saat memberikan keterangan khusus menanggapi pemutusan kerja sama itu di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Selasa malam, 28 Januari 2020.

Kuntoro, yang juga Mantan Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku bahwa sampai dengan saat ini belum mengetahui alasan diputusnya hubungan kerja tersebut. Upaya meminta waktu untuk bisa bertemu dan berkomunikasi secara langsung dengan Menteri Siti Nurbaya dan jajarannya belum membuahkan hasil hingga dia menggelar keterangan malam ini.

“Mungkin beliau sibuk. Tapi sudahlah, keputusan sudah seperti itu, kami akan melaksanakan," katanya sambil melanjutkan, "KLHK adalah pejabat negara yang perlu kita ikuti, dan kami ucapkan terima kasih dan memutuskan mengikuti.”

Berdasarkan salinan surat keputusan Menteri LHK yang diterima Tempo, surat tersebut ditetapkan pada tanggal 10 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Biro Hukum KLHK Maman Kusnandar dan tertanda Menteri LHK Siti Nurbaya.

“Memutuskan, menetapkan, keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang akhir kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Yayasan WWF Indonesia,” bunyi surat keputusan itu. 

Menurut Kuntoro, WWF Indonesia merasa tidak memiliki kesalahan. “Tapi ya, mohon maaf lahir dan batin ya mungkin ada salah tangkap atau apa. Tapi tidak ada tindakan atau sesuatu yang bersifat teknis yang dianggap salah.”

Sementara, Alexander Rusli, Ketua Badan Pengurus Yayasan WWF Indonesia, menuturkan bahwa keluarnya surat keputusan dari KLHK membuat WWF harus menyegerakan transisi kegiatan di wilayah KLHK. WWF Indonesia disebutnya memiliki 130 proyek dari Aceh sampai Papua.

Yang terdampak dari pemutusan kerja sama itu sekitar 30 proyek, atau hanya sekitar 19 persen. “Mungkin banyak yang belum tahu, tapi WWF itu banyak kegiatannya di kelautan dengan Menko Kemaritiman, ada juga (kerja sama) Kemendes,” kata dia.

Sementara, hingga berita ini ditayangkan, pihak KLHK belum menanggapi pertanyaan yang diajukan Tempo mengenai diterbitkannya surat tersebut. Pun dengan tanggapan atas pernyataan dari WWF Indonesia.

 

 

Sumber : tempo.co

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI