Sukabumi Update

Kasus Pembunuhan, 3 Pembantu Aulia Kesuma Terancam Hukuman Mati

SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa penuntut umum mendakwa tiga orang pembantu Aulia Kesuma dan Geovani Kelvin dalam kasus pembunuhan ayah dan anak Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana. Dikutip dari tempo.co, korban merupakan suami dan anak tiri dari Aulia.

Tiga terdakwa tersebut  adalah Karsini bekas pembantu di rumah Aulia Kesuma, lalu suami Karsini, Rody Syaputra  beserta temannya Supriyanto. Mereka didakwa telah melanggar pasal 340 jo 56 ke 2 KUHP subsider 338 jo 56 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Pasal dakwaan pasal 340 Jo 56 ke 2 KUHP, pasal pokoknya 340 hukuman mati tapi di pasal 56 ada keringanan karena hanya membantu, ada hal-hal yang meringatkan pidanaan," ujar Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2020.

Sigit dalam dakwaannya menjabarkan peran ketiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Pupung. Mulai dari Karsini sebagai pengantara Aulia dengan Rody dan Supriyanto yang ditugasi untuk membunuh Pupung.

Sigit mengatakan Rody dan Supriyanto tiga kali mencari dukun untuk menyantet Pupung hingga mati berdasarkan permintaan Aulia. Aulia pun memberikan imbalan puluhan juta untuk aksi pembunuhan tersebut.

Sigit melanjutkan rencana penyantetan pertama tidak berhasil, Aulia pun memerintahkan Rody dan Supriyanto untuk membunuh Pupung dengan menembak. Aulia memberikan uang operasi penembakan tersebut Rp 25 juta.

Namun, rencana tersebut kembali tidak berhasil. Aulia bersama anaknya Geovani kemudian membunuh suaminya Pupung dan anak tirinya Pradana dengan diracun di rumah mereka yang beralamat di Jalan Lebak Bulus 1, Kavling Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam hingga Sabtu pagi, 23 dan 24 Agustus 2019.

Untuk mengeksekusi korban, Aulia menyewa dua pembunuh bayaran, Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto. Setelah dibunuh, jasad Pupung dan Pradana dibawa Aulia dan Geovanni menggunakan mobil ke Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Agustus 2019. Pelaku kemudian membakar mobil Calya berpelat B 2983 SZL beserta jasad korban.

Dalam kasus ini, Aulia Kesuma dan Geovani didakwa dengan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan ancaman hukuman mati.

 

Sumber : tempo.co

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI