Sukabumi Update

Berhadiah iPhone 11, KPK Tak Tersindir Sayembara Cari Buronan Harun Masiku

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal sayembara berhadiah iPhone 11 bagi yang dibuat Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI)

Dilansir dari suara.com, sayembara itu diberikan kepada orang yang berhasil memberikan informasi mengenai keberadaan dua buronan KPK, yakni kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahmakah Agung (MA) Nurhadi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut tak mempermasalakan peran masyarajat yang ingin membantu KPK termasuk dengan iming-imingin pemberiaan hadiah.

"Masyarakat berhak ambil bagian sebagai bagian dari partisipasinya dalam penegakan hukum, selama ini KPK telah berupaya dan akan terus berupaya membawa keduanya untuk diproses secara hukum," kata Nurul dihubungi, Senin (17/2/2020).

Nurul mengklaim, pimpinan KPK tidak merasa tersindir dengan adanya sayembara yang dibuat MAKI. Nurul justru mengakui kendala KPK yang hingga kini tak berhasil meringkus Harun dan Nurhadi karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

"Nggak lah. KPK itu sangat terbatas SDM (Sumber daya Manusia) dan jaringannya. Karena itu kami sangat terbuka atas segala keterbatasan tersebut kepada partisipasi masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, MAKI akan memberikan hadiah iPhone 11 bagi siapapun yang memberikan informasi keberadaan keduanya sehingga dapat digunakan untuk menangkap keduanya oleh KPK.

"Informasi dapat diberikan langsung kepada KPK atau kepolisian setempat atau kepada MAKI nomor 081218637589," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (16/2).

Hadiah tersebut, kata dia, berlaku selamanya dan tidak terbatas termasuk informasi yang berasal dari aparat penegak hukum dan wartawan.

Diketahui, Harun merupakan salah satu tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Sedangkan Nurhadi tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.

Selain Nurhadi tersangka lainnya dalam kasus suap perkara di MA, yakni Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) juga telah ditetapkan dalam status DPO.

 

Sumber : suara.com

 

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI