Sukabumi Update

Jadi Korban Iklan Peninggi dan Pelangsing di Medsos? BPOM: Segera Laporkan

SUKABUMIUPDATE.com - Jika kamu suka bermain instagram, maka kamu tidak asing dengan iklan peninggi badan, pemutih kulit, pelangsing, hingga pembesar payudara. Melansir dari suara.com, iklan-iklan ini ramai di kolom komentar, khususnya di akun-akun publik figur dengan pengikut yang banyak.

Banyak yang menakutkan produk ini adalah ilegal atau produk abal-abal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan bisa menimbulkan efek berbahaya.

Nah, buat kalian yang sudah menjadi korban dan merasa dirugikan BPOM mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan akun-akun yang memperjualbelikannya.

"Silahkan banyak jalur (pelaporan), twitter, instagram, facebook, Halo BPOM, semua akses silahkan dipakai untuk melaporkan," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Maya Gustina Andarini di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Rabu (19/2/2020).

Tidak hanya masalah akun, seringkali selebgram atau influencer juga ikut mempromosikan produk-produk ini. Jadi, kata Maya sudah seharusnya mereka ikut terlibat dan berhati-hati dalam menerima produk endorse atau iklan.

"Dan beberapa masyarakat pro aktif untuk jadi blogger, vlogger sampaikan ini nggak bener, dan juga hati-hati dengan endorsement publik figur itu. Tapi kita juga kerjasama agar para publik figur ini juga menyampaikan informasi mengenai kosmetik ini dengan benar," jelas Maya.

Selanjutnya BPOM juga mengaku sudah bekerjasama dengan Kemenkominfo yang melakukan penelusuran digital penjualan obat dan produk kosmetik ilegal di sosial media. Kata Maya sudah ribuan website yang di take down atau diblokir oleh Kemenkominfo, begitu juga dengan akun-akun penjual produk tersebut di sosial media.

"Ribuan website kita take down, kemudian dengan market palce kita juga kerjasama, jadi kalau kita melakukan peringatan ke suatu produk," ungkap Maya.

"Ya kita take down, bahkan ada beberapa industri yang kita take down website resminya juga, karena dia memproduksi produk yang tidak memenuhi syarat," sambungnya.

Terakhir, BPOM meminta masyarakat untuk cerdas melakukan pengecekkan ada tidaknya nomor registrasi BPOM, juga ingridience atau kandungan produk di dalamnya. Pengecekkan bisa dilakukan di aplikasi Cek BPOM, maupun situs BPOM.

"Kita minta partisipasi masyarakat. Kalau mereka melihat, ini ada produk kosmetik yang dijual secara online, diprediksi tidak ada izin edar atau packingnya tidak lengkap silahkan laporkan, kami akan lakukan penindakkan," tutupnya.

 

Sumber : suara.com

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI