Sukabumi Update

Rangga Sunda Empire Berulah Lagi: Saya Cari Biang Kerok Corona

SUKABUMIUPDATE.com - Salah satu pentolan dari kelompok Sunda Empire, Rangga Sasana yang saat ini berstatus sebagai tersangka kembali berulah. Dilansir dari suara.com, ia mengaku bahwa dirinya saat ini sedang mencari biang kerok di balik wabah virus corona yang menyerang hampir seluruh masyarakat dunia.

Melalui video yang diunggah oleh Brigadir Jenderal Polisi Krishna Murti, pria yang gemar memakai topi baret berwarna biru itu mengaku bahwa corona adalah virus rekaan yang diciptakan.

"Ya harusnya berhenti. Corona jangan diteruskan. Ini merupakan bagian dari virus yang diciptakan. Nanti saya lagi cari biang keladinya siapa," demikian tutur Rangga dalam video berdurasi sangat pendek tersebut.

Lebih lanjut lagi, pria yang sempat membikin heboh masyarakat dengan keberadaan Sunda Empire itu mengaku bahwa saat ini Sunda Empire bekerja sama dengan badan intelejen dari belahan dunia lain sedang menyelidiki kasus virus corona.

"Melalui intelejen daripada kami, Sunda Empire Internasional, bekerja sama dengan intelejen di negara-negara lain dengan pemerintahan yang ada kami lagi lakukan penelitian," kata Rangga.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai penelitian tersebut, Rangga berujar bahwa hasil penelitiannya saat ini menyatakan bahwa corona adalah hasil rekayasa yang dibuat.

"Bahwa ada rekayasa yang dibuat. Jadi itu nanti merupakan bagian yang saya menunggu hasilnya. Tapi reka itu belum ditemukan pasti bagaimana-bagaimananya. Saya juga tidak menyebut negara mana tapi insyaallah bisa diselesaikan juga oleh Sunda Empire," lanjut Rangga.

Video tersebut sontak membuat publik kembali geger. Warganet menjejali kolom komentar Brigjen Pol Khrisna Murti dengan komentar-komentar pedas seperti diungkapkan oleh akun-akun berikut.

"Kesambet jin apa pak?" tulis @danny.alnafsy.

"Not first yet," kata @amycapricorn.

"Yang wawancara kebanyakan waktu luang sepertinya," kata @kekeylidyarini.

Rangga Sasana saat ini berstatus tersangka. Ia ditangkap atas dugaan penyebaran kabar bohong yang berujung keonaran. Pria tersebut dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Namun, penahanannya ditangguhkan.

Sumber: Suara.com

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI