Sukabumi Update

Masyarakat Sipil Akan Gugat Komisioner KPK karena Usia

SUKABUMIUPDATE.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan menggugat pengangkatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dilansir dari tempo.co, koalisi menilai pengangkatan itu menyalahi Undang-Undang KPK hasil revisi yang mensyaratkan pimpinan KPK berusia minimal 50 tahun.

"Sedangkan Nurul Ghufron 45 tahun," kata perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, Rabu, 11 Maret 2020.

Ghufron bersama pimpinan KPK lainnya diangkat oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2019. Kepres inilah yang akan digugat koalisi ke PTUN.

Adapun dalam UU KPK hasil revisi Pasal 29 menyebutkan untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK harus berusia minimal 50 tahun.

Kurnia mengatakan Jokowi terkesan memaksakan pengangkatan Ghufron menjadi pimpinan KPK. Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa Jokowi sebenarnya tak paham substansi dari UU KPK baru.

Selain itu, kejadian ini menurut dia memperlihatkan bahwa DPR dan Presiden tidak cermat dalam merevisi UU KPK. "Gamblang sekali," kata dia.

Sumber: Tempo.co

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI