Sukabumi Update

Edhy Prabowo Bakal Rombak Sejumlah Kebijakan Susi Pudjiastuti

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bakal merevisi sejumlah aturan usai menggelar rapat terbatas tentang Kebijakan Kelautan Indonesia dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan sejumlah menteri pada hari ini. Dilansir dari tempo.co, sejumlah Peraturan Menteri yang akan diubah itu dirancang Susi Pudjiastuti ketika menjabat sebagai Menteri KKP sebelumnya.

Salah satu beleid yang dimaksud Edhy adalah Peraturan Menteri (Permen) No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Dengan dilakukannya revisi aturan ini, Edhy berharap konflik horizontal antar nelayan tidak ada lagi.

“Semoga tidak ada lagi dualisme antara nelayan modern dan tradisional,” ujar Edhy Prabowo lewat video conference pada Kamis, 19 Maret 2020.

Edhy juga akan merevisi Permen Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan ekspor benih lobster, kepiting dan rajungan. Adapun dalam pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 sebelumnya disebutkan ada larangan menjual benih lobster untuk tujuan budidaya.

Ayat kedua berisi instruksi yang ditujukan kepada pihak yang melakukan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan. Adapun instruksi yang tertulis adalah untuk melepaskan kepiting, lobster dan rajungan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ada juga ketentuan untuk tidak menangkap lobster dalam keadaan bertelur. Selain itu, penangkapan lobster hanya diizinkan untuk yang berukuran lebih dari 8 cm dan berat di atas 200 gram per ekor.

“Aturan ini akan direvisi sehingga budidaya lobster diharapkan bisa dilakukan di seluruh perairan Indonesia,  tentu dengan pengaturan yang ketat sehingga tidak ada kekhawatiran akan kepunahan,” ujar Edhy.

Selain itu, Edhy juga akan merevisi Permen Nomor 32 tahun 2016 tentang Perubahan atas Permen KP Nomor 15 tahun 2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup. Menurut Edhy, adanya peraturan ini membuat pelaku pembudidaya di pesisir tidak lagi bisa menjual kerapu. “Semoga dengan revisi aturan ini, pembudidaya kerapu bangkit lagi,” ujar Edhy.

Selain tiga peraturan menteri di atas, Edhy juga akan merombak Permen 30/2012, Permen 12/2012, Permen 23/2013, dan Permen 54/2014 tentang Usaha Perikanan Tangkap menjadi satu peraturan menteri saja. “Empat Permen akan menjadi satu Permen, ini diharapkan terjadi penyederhanaan birokrasi dalam pengelolaan tata kelola penangkapan ikan di Indonesia. Dan diharapkan nanti akan memudahkan dalam percepatan perizinan karena memang walau sudah ada izin 1 jam,” ujar Edhy.  

Selain merevisi aturan, Edhy juga akan merevisi anggaran KKP dan menggeser anggaran sebesar Rp 300 miliar dari beberapa Ditjen dipusatkan ke Ditjen Budidaya. “Harapannya, supaya bisa terus mendorong pertumbuhan budidaya kelautan di Indonesia,” ujar dia.

 

Sumber : tempo.co

 

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI