Sukabumi Update

Pemeriksaan Massal Corona Covid-19 Tidak untuk Semua Orang, Ini Kriterianya

SUKABUMIUPDATE.com - Melihat temuan kasus positif infeksi virus corona (COVID-19) yang terus meningkat signifikan, pemerintah kini berencana melakukan pemeriksaan atau skrining massal di masyarakat.

Melansir dari suara.com, sebagaimana diungkap Jubir Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto, hal ini dilakukan guna mencegah potensi penularan virus Corona Covid-19 yang semakin berkembang di masyarakat.

"Mengurangi kemungkinan munculnya kasus positif di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan pada yang lain, maka pada tahapan berikutnya pemerintah sudah melaksanakan bantuan pemeriksaan secara massal," ujar Yurianto di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (20/3/2020).

Berdasarkan perhitungan pemerintah, sudah ada sebanyak 600.000 hingga 700.000 orang yang berisiko dan kemungkinan tertular. Mengingat penularan kini banyak yang tidak sadar ia tertular dari siapa, sehingga pemeriksaan massal perlu dilakukan.

"Oleh karena itu pemerintah akan menyiapkan sekitar 1 juta kit (alat) untuk pemeriksaan secara massal, dalam kaitan mengidentifikasi kasus positif yang ada di masyarakat," papar Yurianto.

Lalu, siapa saja mereka yang berhak mendapatkan pemeriksaan? Dalam hitungan pemerintah, Dirjen P2P Kemenkes itu mengungkapkan yang diperiksa adalah mereka yang masuk dalam analisa risiko.

"Sudah barang tentu akan dilakukan berdasarkan analisa risiko, jadi tidak semua orang yang harus diperiksa, manakala risikonya rendah," katanya.

"Sederhananya, apabila orang dirawat dengan konfirmasi positif, kita akan press kita tarik 14 hari sepanjang itu ke belakang. Apabila ia berada di rumah, maka seluruh rumah akan diperiksa. Apabila dia pernah beraktivitas di kantor maka seluruh orang di kantor di dalam ruang itu akan dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Berbeda dengan yang selama ini dilakukan pemeriksan menggunakan spesimen sampel dari swab belakang mulut dan hidung, pemeriksaan massal ini menggunakan darah sebagai sampel pemeriksaanya, atau metode rapid test.

Sekedar informasi, rapid test sendiri adalah metode test yang lebih sederhana, yakni menggunakan sampel darah. Sehingga pengujian tidak perlu dilakukan di tempat khusus seperti laboratorium, sehingga tes bisa dilakukan secara massal dan bersamaan.

"Karena rapid test ini menggunakan spesimen darah bukan tenggorokan atau kerongkongan tapi menggunakan serum darah yang diambil dari darah. Salah satu keuntungan ini tidak membutuhkan sarana pemeriksaan lab pada Biosavety Level (BSL) II," terang Yurianto.

Sumber : suara.com

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI