Sukabumi Update

Syarat Perpu untuk Tunda Pilkada 2020 Dianggap Sudah Terpenuhi

SUKABUMIUPDATE.com - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Ferry Amsari mengatakan tiga syarat yang diatur keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu untuk menunda Pilkada 2020 sudah memungkinkan. Dilansir dari tempo.co, ini terkait dengan mewabahnya virus corona di masyarakat.

Ferry mengatakan KPU punya tanggung jawab untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang untuk menyelenggarakan Pilkada pada September 2020. "Namun dalam situasi ketidakpastian ini bagaimana? Walau situasi seperti ini harus dijalankan juga. Bagaimana antisipasi itu? Di Undang-Undang ada mekanisme untuk antisipasinya, salah satunya Perpu," kata Feri dalam diskusi daring bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Ahad, 29 Maret 2020.

Ferry mengatakan Perpu diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan "Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam hal ihwal kegentingan memaksa". Frasa kegentingan memaksa ini, kata Ferry, sudah diatur dalam Putusan MK Nomor 138/PUU/VIII/2009, di mana putusan ini mensyaratkan tiga hal.

Pertama, kebutuhan mendesak persoalan hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang. Pilkada secara spesifik diatur dalam Undang-Undang untuk diselenggarakan pada September 2020. Namun, kata Ferry, hal itu hampir tidak bisa dilaksanakan karena faktor wabah virus corona.

Kedua, adanya kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang namun tidak memadai. Undang-Undang Pilkada yang seharusnya menjadi dasar hukum, kata Ferry, tidak menyediakan alternatif proses penyelenggaraan Pilkada apabila terjadi bencana dengan waktu yang tidak pasti. Seperti virus corona yang ia sebut sejauh ini belum dapat diketahui secara pasti kapan akan mereda.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan prosedur biasa, yakni dengan membuat Undang-Undang di parlemen. Menurut Ferry karena selain akan memakan waktu banyak, rapat-rapat di DPR pun mensyaratkan berkumpulnya banyak orang dalam satu ruangan, yang saat ini bertentangan dengan prinsip physical distancing yang dikeluarkan WHO.

"Jadi tiga syarat itu sebenarnya sudah memungkinkan untuk pemerintah dalam hal ini presiden untuk menyatakan telah ada hal-ihwal kegentingan memaksa sehingga diperlukan Perpu untuk menyelamatkan proses penyelenggaraan Pilkada kita," tuturnya.

 

Sumber : tempo.co

 

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI