Sukabumi Update

Menaker Beri Keringanan, Pengusaha Bisa Cicil Pembayaran THR

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah memutuskan pengusaha tetap diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) meski terjadi wabah corona yang mengakibatkan lesunya dunia usaha. Dilansir dari tempo.co, namun pengusaha diberikan kelonggaran dalam melakukan pembayaran kewajibannya terhadap pekerjanya tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI mengatakan, pemerintah telah berkomunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh serta pekerja mengenai pembayaran THR pada tahun ini.

“Kami memahami tekanan yang dialami oleh pengusaha akibat wabah corona di perekonomian kita. Maka dari itu kami melakukan komunikasi dengan pengusaha dan pekerja sekaligus,” katanya Kamis, 2 April 2020.

Dia menyebutkan dari hasil diskusi dengan pengusaha dan pekerja tersebut, diputuskan bahwa pengusaha tetap diwajibkan membayar secara penuh THR kepada karyawanya. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran dalam hal proses penunaian kewajiban pengusaha itu.

“Pembayaran THR akan dilakukan menggunakan mekanisme dialog antara pengusaha dan buruh atau pekerja di tiap perusahaan. Misalnya, apabila THR tidak bisa dibayarkan sekaligus maka pengusaha bisa membayarnya secara bertahap dalam jangka waktu tertentu yang disepakati,” lanjutnya.

Selain itu, Ida mengatakan, pemerintah juga memberikan skema kelonggaran kepada pengusaha terkait pembayaran THR. Salah satu kelonggaran itu berupa penundaan pembayaran THR dalam waktu tertentu, sesuai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

“Dari kesepakatan tentang jangka waktu penundaan pembayaran THR itu kami akan memantau tingkat kepatuhannya. Apabila pengusaha tidak mematuhi kesepakatannya dengan pekerja, maka akan kami berlakukan sanksi administrasi sesuai ketentuan,” katanya.

Dia mengatakan, aturan mengenai THR terdapat pada Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang pengupahan, Permenaker No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Permenaker No.20/2018 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi atas PP No.78/2015.

 

Sumber : tempo.co

 

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI