Sukabumi Update

drh Slamet: Tarik Piutang Negara untuk Bantu Penanggulangan Corona

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai PKS, drh Slamet, menyoroti langkah pemerintah Republik Indonesia (RI) melakukan pinjaman kepada band dunia untuk penangan penyebaran virus corona atau covid-19. Ia menilai, seharusnya pemerintah lebih konsentrasi pada piutang yang dimiliki, dimana saat ini berada di perusahaan yang terkena denda kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2019.

BACA JUGA: Waspadai Covid-19, drh Slamet Cek Persediaan Bahan Pangan Pokok ke Bulog Sukabumi

"Bank Dunia baru saja menyetujui pinjaman sebesar US$300 juta atau setara Rp 4,95 triliun (berdasarkan kurs Rp16.500 per dolar AS) untuk Indonesia. Pinjaman disetujui di tengah penyebaran pandemi virus corona. Tetapi, saya kurang menyetujui itu," kata Slamet kepada sukabumiupdate.com, Kamis (2/4/2020).

Menurut Slamet, ada langkah lain yang bisa dilakukan pemerintah selain meminjam pada bank dunia. Salah satunya, sambung Slamet, yaitu melalui denda bagi para perusak hutan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Berdasarkan putusan MA, pemerintah punya dana sebesar Rp 18,3 triliun yang bisa ditagihkan kepada perusahaan perusak hutan. Apa salahnya kalau bencana kali ini kita gunakan dana tersebut," tegas Slamet.

Anggota Komisi IV DPR RI tersebut menjelaskan, pemerintah harus jeli dalam menangani suatu persoalan. Artinya, ucap Slamet, di manapun dana tersebut berada, maka harus dikejar sebaik dan secepat mungkin.

"Ini bisa menjadi solusi buat pemerintah daripada meminjam terus ke bank dunia. MA yang memenangkan sidang melawan perusak lingkungan di berbagai kasus. Total nilai kemenangan lewat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mencapai Rp 18,3 triliun," tuturnya

BACA JUGA: Cegah Covid-19, drh Slamet Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Beberapa Masjid

Namun, sejak Januari 2019, tidak jelas prestasi KLHK dalam menjalankan putusan MA tersebut. Oleh karena itu, sudah saatnya KLHK menyeriusi persoalan tersebut.

"Pemerintah juga dapat menunda proyek-proyek prestise lainnya seperti pemindahan ibukota. Ada amanat yang cukup besar bagi pemerintah, yaitu kewajiban mendahulukan keselamatan jiwa rakyat banyak bangsa Indonesia yang merupakan tujuan dari penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri," tukasnya.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI