Sukabumi Update

4 Insiden Penolakan Pemakaman Jenazah PDP Corona di Makassar

SUKABUMIUPDATE.com - Empat insiden penolakan pemakaman jenazah yang meninggal akibat virus Corona (Covid-19) terjadi di Makassar dan Kabupaten Gowa.  

Dilansir dari tempo.co, Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, mengatakan masyarakat menolak pemakaman karena minim pengetahuan soal penyebaran Corona. “Tugas kami mengawal kasus penolakan jasad dan mengedukasi masyarakat supaya tak ada penolakan lagi,” Iqbal Suhaeb, Kamis, 2 April 2020.

Dia menduga penolakan jasad diduga Covid-19 lantaran ada yang memprovokasi. Oleh karena itu, dia meminta kepada polisi agar mengusut hal tersebut.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pun akhirnya menetapkan pekuburan Sudiang, Kota Makassar sebagai tempat pemakaman jasad diduga Covid-19.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan pekuburan di wilayah Maccanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Namun masyarakat Maccanda menolak dimakamkan di Macanda, sehingga pasien PDP dikebumikan di Sudiang Kota Makassar. 

Saat ini ada empat jasad berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) yang ditolak warga untuk dikebumikan. Tiga di antaranya berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar dan satu pasien fi Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. 

Adapun pasien yang ditolak oleh masyarakat yakni pejabat Kementerian Pekerjaan Umum, AR (52 tahun). Dia ditolak dikebumikan di Pekuburan Antang, Manggala pada Ahad 29 Maret. Kemudian jenazah dimakamkan di  Pekuburuan Sudiang. Belakangan hasil tes yang keluar dinyatakan negatif Covid-19

Berselang dua hari kemudian, dua pasien berstatus PDP kembali mengalami penolakan oleh masyarakat. Mereka adalah eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, AP (68 tahun) dan AH seorang anak berusia 11 tahun. Warga sekitar menolak mereka dikebumikan di Kecamatan Manggala pada 31 Maret 2020.

Bahkan masyarakat sempat bersitegang dengan polisi dan TNI lalu mengusir mobil ambulance, sehingga jasad AP dimakamkan di Pekuburan Panaikang, Makassar dan AH di bawa ke Sudiang.

Terakhir perempuan RN (68 tahun) yang mengalami penolakan oleh warga untuk dimakamkan di Pekuburan Maccanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada 2 April 2020. Masyarakat Maccanda memblokade jalan sebagai bentuk penolakan. Akhirnya, jasad dikebumikan di Pekuburan Sudiang.

Masyarakat beralasan menolak jasad yang diduga Covid-19 lantaran takut tertular virus. “Kami tetap menutup jalan kalau mobil ambulance itu datang lagi,” kata warga setempat, Hajuddin kepada jurnalis, Kamis 2 April 2020.

Sumber: Tempo.co

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI