Sukabumi Update

Pengajuan Status PSBB, Kepala Daerah Harus Perhatikan Syarat Ini

SUKABUMIUPDATE.com - Melansir dari tempo.co, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal menjelaskan mekanisme pengajuan pembatasan sosial berskala besar atau status PSBB untuk daerah yang terinfeksi virus Corona.

“Pertama menyiapkan beberapa hal sebelum mengajukan pada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas nasional,” kata Safrizal, Kamis, 9 April 2020.

Safrizal mengatakan, sejumlah kesiapan itu antara lain dasar-dasar pertimbangan dengan kriteria yang ditentukan, seperti jumlah dan kasus kematian karena Covid-19 serta adanya epidemiologi (pola penyebaran penyakit) di tempat lain yang terhubung dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.

Pemerintah daerah juga harus menyiapkan data pendukung. Misalnya data peningkatan kasus menurut waktu dan kurva epidemiologi yang dikaji Pemda, termasuk peta penyebaran menurut kurva waktu. “Data disiapkan dengan baik sebagai bahan pertimbangan,” ujarnya.

Menurut Safrizal, pemda juga harus menghitung kesiapan melalui beberapa hal, di antaranya ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat. Sebab, kebijakan PSBB akan berdampak terhadap kesulitan masyarakat mencari nafkah karena diharuskan untuk berada di rumah saja dan keluar jika sangat penting sekali.

Pemda, kata Safrizal, juga harus menghitung anggaran untuk realokasi terhadap tiga kegiatan utama, yaitu pemenuhan alat kesehatan, menghidupkan industri yang mendukung kegiatan PSBB dan kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial.

Selain itu, Safrizal mengingatkan pemda untuk menghitung kesiapan dari segi keamanan. “Koordinasikan dengan aparat penegak hukum, karena PSBB butuh prasyarat penegakkan hukum,” kata dia.

Safrizal menuturkan Kementerian Kesehatan kemudian akan memproses syarat pengajuan PSBB itu dalam waktu paling lama dua hari. Jika ada kekurangan, maka permohonan akan dikembalikan ke pemda agar memperbaiki data pendukungnya. Sebaliknya, jika sudah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari dewan pertimbangan, maka daerah yang mengajukan bisa memberlakukan PSBB.

 

Sumber : tempo.co

 

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI