Sukabumi Update

11 Sektor Tambahan yang Akan Dapat Insentif Pajak

SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan terdapat 11 sektor baru yang akan mendapatkan kebijakan insentif pajak dari pemerintah, guna menangkal dampak negatif wabah corona. Dilansir dari tempo.co, menurut Suryo, 11 sektor tersebut akan mendapatkan stimulus berupa relaksasi PPh 21, PPh 22 Impor, PPh Badan, dan percepatan restitusi PPN.

“Kami sedang merancang adanya perluasan sektor penerima stimulus fiskal melalui sejumlah paket relaksasi perpajakan, seperti PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh 22 impor dibebaskan, PPh badan dikurangi dan restitusi PPN yang dipercepat,” katanya dalam konferensi pers daring, Jumat, 17 April 2020.

Adapun, 11 sektor tersebut adalah

  1. pangan seperti peternakan, perikanan, perkebunan dan agrikultura
  2. perdagangan bebas dan eceran
  3. ketenagalistrikan dan energi terbarukan
  4. minyak dan gas bumi
  5. tambang dan batu bara
  6. kehutanan
  7. pariwisata dan ekonomi kreatif
  8. telekomunikasi dan penyelenggara internet
  9. logistik
  10. transportasi darat, udara, angkutan sungai dan penyeberangan
  11. konstruksi

Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan stimulus serupa yang diberikan kepada 19 sektor industri pada Maret 2020 lalu.

Kendati demikian, Suryo mengatakan kebijakan perluasan penerima itu sedang dibahas bersama Kementerian Koordinator Perekonomian dan juga lintas kementerian.

Pada 14 April lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal memperluas insentif perpajakan ke sebelas sektor lain di luar manufaktur. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan perusahaan bisa bertahan di tengah hantaman wabah virus corona Covid-19.

Sumber: Tempo.co

Editor : Budiono

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI