Sukabumi Update

Hari Ini Sidang di MK, Begini Materi Gugatan Perpu Covid-19

SUKABUMIUPDATE.com - Hari ini, Selasa, 28 April 2020, sidang uji materi terhadap Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 alias Perpu Covid-19 akan dimulai. Dilansir dari tempo.co, aturan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu sebelumnya digugat oleh tiga kelompok masyarakat.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Foekh menyebut sidang uji materi Perpu Covid-19 in diprioritaskan karena masa berlaku perpu terbatas. "Selama WFH saya memeriksa dan mendalami substansi dari permohonan yang diajukan pemohon, membaca berbagai literatur terkait, termasuk melakukan riset sendiri," ujar Daniel dikutip dari laman Antara, Senin, 27 April 2020.

Ada tiga perkara yang akan disidang oleh MK. Pertama, Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA dengan nomor perkara: 24/PUU-XVIII/2020.

Perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Sri Edi Swasono dengan nomor: 23/PUU-XVIII/2020 serta permohonan dengan nomor: 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan perseorangan bernama Damai Hari Lubis.

Dalam salah satu uji materi, yaitu dari MAKI, poin yang digugat yaitu pasal 27 yang berisi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pasal tersebut memuat ketentuan, salah satunya anggota KSSK di masa Covid-19 tidak dapat dituntut perdata maupun pidana. Maki cs pun menilai ada 26 alasan yang membuat aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Berikut beberapa di antaranya: 

Pertama, Pasal 27 adalah pasal yang superbody karena setiap biaya dalam kebijakan dari KSSK bukan merupakan kerugian negara. Pasal ini pun memberikan imunitas kepada aparat pemerintah untuk tidak bisa dituntut dan dikoreksi melalui lembaga pengadilan.

Kedua, biaya penanganan Covid-19 yang ditulis dengan frasa “bukan merupakan kerugian negara” dianggap sama derajatnya dengan ayat-ayat kitab suci yang tidak bisa digugat. Menurut MAKI, frasa ini jelas-jelas kedudukannya di atas konstitusi sehingga sudah seharusnya dibatalkan.

Ketiga, dalam masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2008 pun pernah diterbitkan perpu yang sejenis. Namun, saat itu DPR menolaknya. Sehingga, MAKI menilai harusnya tidak ada lagi perpu yang memberikan kekebalan penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara, seperti Perpu Covid-19 bentukan Jokowi ini.

Keemat, MAKI pun tidak ingin skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century. Menurut mereka, dalil kedua kasus selalu disandarkan dengan istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut meskipun telah merugikan negara. “Kami yang selalu mengawal BLBI dan Century dalam bentuk pernah menang praperadilan tidak ingin terulang skandal yang merugikan keuangan negara ratusan triliun,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Sumber: Tempo.co

Editor : Budiono

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI