Sukabumi Update

Dirjen Pajak Ingatkan Lapor SPT Paling Lambat 30 April

SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan bahwa tenggat waktu penyampaian Surat Pemberitahuan alias SPT Pajak Penghasilan orang pribadi maupun badan adalah 30 April 2020 mendatang.

Dilansir dari tempo.co, "SPT tahunan orang pribadi yang telah kami undur penyampaiannya dari tanggal 31 Maret 2020 akan disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2020. Jadi untuk orang pribadi, kami masih tunggu sampai dengan 30 April 2020," ujar Suryo dalam siaran langsung, Senin, 27 April 2020. Ia pun menuturkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan batas akhirnya juga 30 April dan tidak diperpanjang.

Suryo mengatakan ada kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk menyampaikan SPT Pajaknya, yaitu dengan hanya memberikan beberapa kelengkapan saja. Seperti diketahui, kelengkapan penyampaian SPT sangat banyak, tergantung jenis usaha dan kegiatan wajib pajak, mulai dari laporan keuangan hingga laporan lainnya.

"Untuk tanggal 30 April ini, diberikan kesempatan hanya transkrip elemen laporan keuangan untuk wajib pajak badan disertakan di SPT, atau laporan keuangan sederhana yang berupa neraca-neraca sederhana untuk wajib pajak orang pribadi yang perlu disertakan pada waktu menyampaikan SPT," tutur Dirjen Pajak.

Nantinya, kelengkapan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan dapat disusulkan hingga tanggal 30 Juni 2020. Sehingga, para wajib pajak masih memiliki waktu sekitar dua bulan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut.

Ia mengatakan kebijakan tersebut diberikan mengingat saat ini Corona masih mewabah dan aktivitas perkantoran masih terbatas dengan adanya physical distancing maupun kebijakan bekerja di rumah. "Mempersiapkan segala sesuatu dokumen SPT menjadi terkendala," tutur Suryo.

Dengan kelonggaran itu, Suryo berharap masyarakat bisa segera melaporkan SPT Pajaknya sebelum batas waktu tersebut berakhir. Ia mengatakan setoran pajak itu sejatinya sangat diperlukan bagi negara untuk menangani COVID-19, mengingat biaya yang dikeluarkan sangat besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sumber: Tempo.co

Editor : Budiono

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI