Sukabumi Update

Polisi Menahan Jurnalis dalam Perkara Dugaan Pelanggaran UU ITE

SUKABUMIUPDATE.com - Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam di markas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, eks Pemimpin Redaksi banjarhits.id Diananta Putra Sumedi resmi ditahan, Senin, 4 Mei 2020. Dilansir dari tempo.co, polisi tak menghiraukan permintaan penanangguhan penahanan tersangka.

"Hari ini diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkasnya. Pemeriksaan selesai jam 12.00 WIB, kita nunggu sampai 5.30 WIB (sore) baru diterbitkan perintah penahanan," kata pengacara Diananta, Bujino A. Salam kepada Tempo, Senin, 4 Mei 2020.

Diananta ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, Banjarmasin. Kepolisian mengenakan tuduhan pelanggaran UU ITE terhadap sebuah berita berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel.

Pelapor kasus ini ialah Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Dalam laporannya ia menilai pemberitaan banjarhits.id menimbulkan kebencian karena kental bermuatan sentimen kesukuan.

Bujino kecewa karena upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya ditolak penyidik lantaran dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti.

Menurut Bujino ia tak menutup kemungkinan melaporkan balik pelapor. Karena, menurut Bujino, dalam kasus ini ada indikasi kriminalisasi terhadap insan pers. "Langkah selanjutnya mungkin Pak Nanta akan lapor balik oleh pelapornya," ucap dia.

Bujino berujar banjarhits.id merupakan mitra kumparan.com yang tergabung dalam program 1001 Startup Media. Permasalahan berita tersebut, kata Bujino, sebenarnya sudah dibawa ke Dewan Pers pada Kamis, 9 Januari 2020 untuk memediasi seluruh pihak terkait.

Melalui Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 4/PPR-DP/11/2020 tentang Pengaduan PT. Jhonlin Agro Raya Terhadap Media Siber kumparan.com. memutuskan bahwa redaksi kumparan.com menjadi penanggung jawab atas pemberitaan yang dimuat tersebut. Dewan Pers juga merekomendasikan beberapa hal, seperti agar teradu hanya melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita.

Bujino mengatakan banjarhits.id maupun kumparan.com telah melakukan rekomendasi dari Dewan Pers. Namun entah mengapa kasus itu berlanjut ke kepolisian. "Seharusnya masalah ini bisa selesai di Dewan Pers," ucapnya.

Sumber: Tempo.co

Editor : Budiono

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI