Sukabumi Update

UMKM Sekarang Bisa Konsultasi Hukum Gratis Lewat Layanan Ini

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) bersama Hukumonline serta Justika.com menyediakan layanan konsultasi advokasi gratis bagi pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi virus corona. Konsultasi tersebut dapat diakses melalui laman Kementerian maupun Hukumonline.

Dilansir dari tempo.co, Sekretaris Menteri Koperasi dan UMKM Rully Indrawan mengatakan layanan ini penting lantaran pengusaha kecil akan menghadapi potensi masalah hukum yang berhubungan dengan kerja sama antar-mitra sebagai dampak dari wabah. Musababnya, kata dia, saat ini setidaknya 99 persen UMKM tengah menghadapi tekanan.

"Ada potensi ke arah hukum. Misalnya tentang rencana kegiatan yang diundur 1-2 bulan, bagaimana nasib DP (down payment) yang sudah masuk dan lain-lain,"

ucapnya melalui konferensi virtual, Senin, 11 Mei 2020.

Meski begitu, ia mengakui Kementerian hingga kini belum memperoleh aduan dari UMKM terkait masalah hukum. Aduan yang masuk, kata dia, baru seputar menurunnya permintaan, sulitnya bahan baku, dan teknis usaha UMKM yang terganggu.

Direktur Konten dan Pemberitaan Hukumonline Amrie Hakim mengatakan layanan ini diikuti oleh 97 advokat yang akan terlibat memberikan konsultasi gratis aias pro bono kepada pengusaha UMKM. Sebagian advokat merupakan pengacara senior dan sisanya adalah advokat-advokat baru.

"UMKM nantinya bisa langsung berkonsultasi dengan advokat melalui fitur chat. Advokat akan memberikan saran terkait dengan masalah yang dihadapi," tutur Amrie.

Selain konsultasi, layanan ini menyediakan fitur cuma-cuma bagi pengguna untuk mengakses lebih dari 70 ribu peraturan perundang-undangan. Sementara itu, CEO Justika.com Melvin Sumapung mengatakan pihaknya menargetkan layanan ini dapat menjangkau UMKM seluas-luasnya.

"Melalui cara digital ini, tujuan utamanya adalah memberikan seluas mungkin akses kepada UMKM sehingga seluruhnya bisa terhubung dengan advokat pro bono," tuturnya. Dia berharap, layanan ini nantinya akan meringankan beban UMKM yang menghadapi masalah akibat pandemi Corona.

Sumber: Tempo.co

Editor : Budiono

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI