Sukabumi Update

Kereta Api Beroperasi Lagi, Simak Syarat untuk Penumpang

SUKABUMIUPDATE.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan kembali beroperasi besok, Selasa, 12 Mei 2020. Dilansir dari tempo.co, namun operasional moda transportasi ini bersifat terbatas untuk kepentingan darurat non-mudik, dengan menggunakan kereta api luar biasa (KLB).

Vice Preseident Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan operasional KLB ini akan dijalankan untuk tiga rute dengan jumlah enam perjalanan. "Operasionalnya sesuai dengan aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ujar Joni, Senin, 11 Mei 2020.

Tiga rute tersebut adalah Gambir - Surabaya Pasarturi PP (Lintas Utara), Gambir - Surabaya Pasarturi PP (Lintas Selatan), dan Bandung - Pasarturi PP. Masing-masing rangkaian nantinya terdiri atas kereta eksekutif dan kereta ekonomi.

Joni menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Virus Corona pun, jumlah kursi yang dijual untuk perjalanan ini maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Adapun pengoperasian kereta api tersebut pun sesuai dengan Surat Edaran Nomor UM 006/A.218/DJKA/20 yang diterbitkan Direkorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan yang terbit pada 7 Maret 2020. Berdasarkan beleid itu, kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan KLB ialah sebagai berikut:

Pertama, orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang bergerak di sektor pelayanan percepatan penanganan Covid-19.

Kedua, orang yang bekerja di sektor pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan fungsi ekonomi penting.

Ketiga, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia. Keempat, repatriasi atau pemulangan Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal.

Selanjutnya, syarat bagi penumpang ialah sebagai perikut.

a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

1) Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2;

2) Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;

3) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;

4) Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat;

5) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

6) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:

1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

2) Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain;

3) Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia);

4) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;

c. Persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah:

1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal);

2) Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri);

3) Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar;

4) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;

5) Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Joni mengimbuhkan, tiket kereta api ini nantinya hanya dijual di stasiun keberangkatan penumpang. Adapun loket akan dibuka mulai hari ini, Senin, 11 Mei 2020. Pemesanan bisa dilakukan pada H-7 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.

Sumber: Tempo.co

Editor : Budiono

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI