Sukabumi Update

Penyuap Wahyu Setiawan Malah Mengaku Diperas KPU

SUKABUMIUPDATE.com - Saeful Bahri, terdakwa penyuap anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Wahyu Setiawan, menyatakan merasa menjadi korban pemerasan dalam pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR.

Dilansir dari tempo.co, alasan yang sama pernah diutarakan oleh PDI Perjuangan pada awal kasus suap ini bergulir.

"Atas dasar fakta-fakta tersebut apakah tidak sepatutnya perkara ini lebih tepat dinyatakan sebagai delik pemerasan oleh KPU kepada saya?" kata Saeful Bahri, yang juga kader PDIP, membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis, 14 Mei 2020.

Menurut Saeful, munculnya permintaan uang operasional Rp 1 miliar untuk pengurusan pergantian antarwaktu Caleg PDIP dari Sumsel Harun Masiku justru dari pihak KPU.

"Atau setidaknya diwakili Bapak Wahyu (Wahyu Setiawan)."

Dia menutrkan bahwa sejak awal partainya konsisten menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung soal penetapan anggota DPR terpilih.

PDIP mengajukan uji materi Pasal 54 Ayat 5 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung.

Putusan MA ialah memberikan kewenangan kepada pimpinan partai untuk menentukan penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia. MA pun memutuskan permohonan Pemohon dikabulkan sebagian.

PDIP lantas melampirkan putusan MA tersebut dalam suratnya kepada KPU untuk meminta pergantian Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dengan Harun Masiku.

KPU tetap melantik Riezky Aprilia, Caleg Dapil Sumsel I dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah Nazarudin.

Kasus suap tersebut muncul ketika mendorong Harun Masiku dipilih menjadi anggota DPR menggeser Riezky. 

"Jika saat ini terjadi penyimpangan yang berujung pada perkara ini, hal itu dikarenakan adanya permintaan uang terlebih dahulu dari pihak KPU kepada saya," tutur Saeful Bahri.

Saeful dan Harun Masiku didakwa menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk mempengaruhi putusan KPU supaya menggolkan Harun Masiku.

Jaksa KPK menuntut Saeful Bahri hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Harun masih buron.

Sumber: Tempo.co

Editor : Budiono

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI