Sukabumi Update

Covid-19, Dewan Pers Dorong 7 Insentif Bisnis Industri Media

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pers bersama Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media sepakat mendorong pemberian insentif ekonomi bagi industri media nasional.

“Ada tujuh butir insentif yang kami perjuangkan,” kata Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo dalam telekonferensi hari ini, Kamis, 14 Mei 2020.

Melansir dari tempo.co, tujuh butir insentif ekonomi yang diusulkan kepada pemerintah untuk mempertahankan bisnis media massa tersebut adalah:

1. Mendorong negara mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.

2. Mendorong negara memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 persen dari harga per kilogram komoditas tersebut.

3. Mendorong negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 persen dari tagihan per bulan para periode Mei-Desember 2020.

4. Mendorong negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.

5. Mendorong negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.

6. Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

7. Mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter, Instagram, Microsoft.

Komponen atau hasil pemungutan PPh itu, menurut kalangan industri media penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara. Pajak tersebut layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di Indonesia.

 

Sumber : tempo.co

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI