Sukabumi Update

Bagaimana Hukum Bersilaturahmi di Hari Lebaran saat Pandemi?

SUKABUMIUPDATE.com - Pandemi virus corona sudah menghalangi berbagai lini kehidupan masyarakat, termasuk aktivitas sosial seperti saling bersilaturahmi.

Dilansir dari suara.com, padahal Idul Fitri segera tiba. Di waktu-waktu inilah mayoritas umat muslim akan saling berkunjung satu sama lain untuk bersilaturahmi dan bermaaf-maafan.

Disebutkan bahwa silaturahmi dapat memperpanjang umur dan persaudaraan kita, tapi bagaimana jika kita melakukan silaturahmi di keadaan pandemi seperti sekarang ini?

Kebiasaan berkunjung ke saudara memang merupakan kebiasaan yang baik. Menyadur dari Harakat.id-- jaringan Suara.com, dalam kitab Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah menyebut bahwa silaturahmi merupakan salah satu syariat Islam.

"Saling berkunjung saat hari raya. Saling berkunjung merupakan perkara yang disyariatkan dalam Islam. Terdapat hadis yang menunjukkan disyariatkannya saling berkunjung saat hari raya. Diriwayatkan dari Aisyah RA yang berkata, “Rasulullah SAW mengunjungiku, di sampingku ada dua orang perempuan yang sedang menyanyikan lagu-lagu perang Bu’ats. Lalu beliau rebahan di atas alas tidur, beliau memalingkan wajahnya.

Abu Bakar masuk rumah mengunjungiku, lalu dia membentakku. Ia berkata, ‘Apakah pantas seruling-seruling setan ada di samping Nabi SAW?’ Rasulullah SAW memandang Abu Bakar lalu berkata, ‘Biarkan merek berdua –dalam riwayat Hisyam ditambahkan keterangan, wahabi Abu Bakar, setiap kaum punya hari raya. Ini adalah hari raya kita.’ Imam Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Bari, ‘Abu Bakar datang’ dan dalam riwayat Hisyam bin Urwah ‘Abu Bakar masuk mengunjungiku.’ Seakan-akan Abu Bakar datang mengunjungi Aisyah, setelah Rasulullah SAW mengunjungi Aisyah."

Dari penjelasan diatas, jelas disebutkan bahwa bersilaturahmi saat hari raya memang merupakan tradisi sahabat Nabi SAW. Namun tradisi ini hanya berupa anjuran, bukan kewajiban.

Dalam melaksanakan sunnah, kita tetap harus mempertimbangkan kemaslahatan bersama. Apalagi jika pelaksanannya bertentangan dan menimbulkan risiko seperti penularan virus corona. Memelihara kesehatan dalam hal ini sifatnya lebih diutamakan daripada bersilaturahmi.

Sebuah kaidah dalam ilmu fikih menyebutkan, "perkara fardhu lebih utama dibanding perkara sunah".

Pertama, ibadah fardhu lebih kuat dibanding perintah ibadah sunah. Kedua, pahala ibadah fardu lebih besar daripada ibadah sunah. Ketiga, hukuman bagi orang yang meninggalkan ibadah fardu lebih berat daripada meninggalkan ibadah sunah. Terlebih, ibadah sunah jika tidak dilakukan juga tidak apa-apa.

Dengan demikian, bersilaturahmi di hari raya Idul Fitri sifatnya sunah. Sedangkan menjaga diri dan lingkungan dari bahaya virus corona hukumnya wajib dzatiyah (berdasarkan esensinya).

Jadi, kita bisa menahan diri dahulu untuk tidak bersilaturahmi di hari raya nanti sampai pandemi covid-19 ini berakhir.

Sumber: Artikel "Hukum Saling Mengunjungi Kerabat Saat Idul Fitri Di Musim Pandemi, Begini Penjelasannya" oleh M Khoirul Huda.

Sumber: Suara.com

Editor : Budiono

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI