Sukabumi Update

Begini Syarat Pelonggaran PSBB Menurut Bappenas

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional alias Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, membeberkan sejumlah indikator yang menjadi syarat daerah dapat melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19. Melansir dari tempo.co, Ia memastikan indikator itu pelonggaran PSBB itu mengacu kepada kriteria yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Salah satu syarat pelonggaran PSBB adalah memastikan angka reproduksi dasar atau R0 virus di bawah 1 selama setidaknya 14 hari. “Jadi kalau sudah 14 hari itu posisinya di bawah 1, maka daerah itu  dinyatakan siap untuk melakukan penyesuaian atau pengurangan PSBB. Itu yang penting,” kata Suharso dalam keterangan tertulis di laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu, 20 Mei 2020.

Berdasarkan ketentuan WHO, R0 dipergunakan untuk melihat daya tular virus. Karena itu, kebijakan harus selaras dengan upaya agar tidak menambah penularan atau memperluas penularan atau semaksimalnya mengurangi penularan.

Menyitir data WHO itu, Suharso mengatakan, wilayah dengan angka R0 1,9-5,7 menunjukkan satu orang dengan virus di sana bisa menularkan dua hingga tiga orang. Adapun angka R0 di Indonesia hingga saat ini diperkirakan sebesar 2,5.

Untuk itu, ia mengatakan tugas saat ini adalah memangkas angka R0 itu menuju di bawah 1 agar virus tidak menular ke orang lain. Beberapa kebijakan yang bisa diambil antara lain kampanye protokol kesehatan hingga PSBB yang saat ini masih berlangsung.

"Pemerintah sudah mengambil kebijakan, juga melakukan kampanye misalnya untuk menggunakan masker, jadi itu caranya kita bisa menekan R0 tersebut," ujar Suharso.

Selain R0, indikator pelonggaran PSBB lainnya adalah Rt atau R0 pada waktu tertentu. Untuk itu, pemerintah akan menghitung angka tersebut untuk seluruh daerah di Indonesia.

Syarat selanjutnya menurut ketentuan WHO adalah indikator sistem kesehatan, yakni seberapa tinggi adaptasi dan kapasitas dari sistem kesehatan bisa merespons untuk pelayanan Covid-19. Artinya, misalnya ada kasus baru, maka jumlahnya mesti lebih kecil dari kapasitas pelayanan kesehatan yang bisa disediakan.

Kapasitas pelayanan kesehatan yang disediakan itu, menurut Suharso, harusnya 60 persen dari total kapasitas kesehatan. Jadi, misalnya sebuah rumah sakit punya 100 tempat tidur, maka maksimum 60 tempat tidur itu untuk Covid-19.

“Nah, pasien baru yang datang itu jumlahnya dalam sekian hari itu harus di bawah 60. Itu yang disebut dengan kapasitas sistem kesehatan yang terukur yang bisa dipakai dalam rangka apakah kita melonggarkan atau tidak melonggarkan, mengurangi atau tidak mengurangi PSBB,” Suharso menjelaskan.

Indikator pelonggaran PSBB yang ketiga adalah surveilans atau cara menguji seseorang atau sekelompok kerumunan apakah masih berpotensi memiliki Covid-19 atau tidak. Hal tersebut dapat diketahui melalui tes massif. “Nah tes massif kita ini hari ini termasuk yang rendah di dunia. Kita sekarang ini baru mencapai 743 per 1 juta, atau sekarang sudah 202.936 orang yang dites,” ujarnya.

Namun, Suharso mengatakan kapasitas tes Corona di Tanah Air saat sudah naik 10.000 sampai 12.000 tes per hari. Per tanggal 18 Mei, kapasitas tersebut sudah mencapai 12 ribu lebih tes. Ia menargetkan pada satu bulan ke depan angka tersebut bisa mencapai 1.838 per 1 juta penduduk.

“Nanti kita bandingkan sekarang dengan Malaysia, Malaysia itu 14.304, Filipina 2.238, Brasil yang relatif hampir sama kayak Indonesia itu 3.462, Vietnam 2.828, Thailand lebih tinggi lagi 4.099, India 1.744,” ujar Suharso.

 

Sumber : tempo.co

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI