Sukabumi Update

336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Dinas-dinas Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terkait aduan yang diterima Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya atau tahun 2020.

Dikutip dari tempo.co, berdasarkan data Posko pengaduan THR Kemenaker tercatat sejak tanggal 11-25 Mei 2020 sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan yang berasal dari pekerja atau buruh. Mereka dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.

“Saat ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,”kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Mei 2020.

Rincian dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, tiga pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.

Ida menuturkan pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini memang difokuskan pada pemilahan empat kategori pengaduan THR, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar dan THR tidak dibayarkan.

Dengan demikian, para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran tunjangan tersebut. “Yang pasti kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” kata Ida.

Berdasarkan data, saat ini terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kemenaker.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI