Sukabumi Update

Operator KRL Siapkan Protokol New Normal, Balita Dilarang Naik

SUKABUMIUPDATE.com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyatakan telah siap menerapkan protokol new normal di kereta rel listrik atau KRL. Protokol ini akan membawa dampak kepada penumpang.

"Akan ada penyekatan di sejumlah titik stasiun sehingga jumlah orang yang berada di peron dan di dalam kereta dapat terkendali. Bila diperlukan, petugas juga melakukan buka tutup pintu masuk stasiun," ujar VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Juni 2020.

Selain itu, Anne mengatakan, operator mulai saat ini tak akan menyediakan karpet dan sajadah di musala stasiun. Sehingga masyarakat diimbau untuk membawa perlengkapan ibadah sendiri. 

Selama di dalam kereta, para penumpang diimbau tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon seluler. "Karena salah satu penularan Covid-19 melalui droplet atau cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung saat batuk, bersin, maupun berbicara," kata Anne. 

Mulai 8 Juni 2020, PT KCI melarang anak-anak di bawah usia lima tahun atau balita bepergian menggunakan KRL. Namun hal ini akan dikecualikan untuk anak yang memiliki keperluan mendesak, seperti harus pergi melakukan pemeriksaan medis ke dokter. Anne menyatakan hal tersebut harus dilaporkan ke petugas. 

Aturan selanjutnya, para pengguna KRL yang akan berdagang di lokasi tujuan dan kelompok lanjut usia (lansia) hanya diperbolehkan menaiki kereta di luar jam sibuk, yakni antara pukul 10.00 - 14.00 WIB. Operator menyatakan barang dagangan yang tak diperkenankan naik KRL dikhawatirkan membuat aturan jaga jarak fisik semakin berkurang. 

"Pengguna KRL juga kami ajak untuk memanfaatkan semaksimal mungkin fasilitas transaksi tiket non tunai dengan menggunakan Kartu Multi Trip (KMT) dan kartu uang elektronik bank," kata Anne.

Anne mengimbau kepada masyarakat hanya menggunakan KRL untuk keperluan mendesak dan berangkat kerja saja. Hal ini untuk menghindari kepadatan di dalam kereta dan stasiun sehingga rantai penularan Covid-19 dapat terputus.

PSBB Jakarta tahap ketiga akan selesai pada 4 Juni 2020. Sebagai gantinya, pemerintah berencana menerapkan kebijakan new normal alias tatanan hidup baru. Dengan aturan ini, pusat perbelanjaan, transportasi, hingga lokasi hiburan dapat kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan. 

 

sumber: tempo.co

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI