Sukabumi Update

Kemenag Jelaskan Syarat Jemaah Haji Dapat Dana Manfaat

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Seksi Humas Kementerian Agama (Kemenag) Khoiron Durori menjelaskan soal dana manfaat untuk jemaah haji lantaran ditiadakannya pemberangkatan haji pada tahun ini.

Ia mengatakan manfaat itu bisa diperoleh bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya. Adapun besaran dana pelunasannya adalah biaya total haji dari tiap-tiap embarkasi keberangkatan dikurangi dengan setoran awal Rp 25 juta.

"Selisih itu yang disebut sebagai dana pelunasan yang jika tidak diambil jemaah, maka dana pelunasan itu akan disimpan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) hingga tahun depan. Dari dana pelunasan yang disimpan di BPKH itulah akan ada nilai manfaat yang diberikan ke jemaah yang bersangkutan," ujar dia kepada Tempo, Selasa, 2 Juni 2020.

Khoiron mengatakan hingga saat ini belum ada angka pasti besaran manfaat yang akan diterima jemaah. Angka tersebut akan dihitung oleh BPKH. Adapun dana pelunasan pun bervariasi bergantung embarkasinya atau berkisar Rp 6-16 juta per jemaah.

Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan pemerintah Indonesia tidak akan memberangkatkan jemaah haji pada tahun ini. Ia berujar pemerintah Arab Saudi hingga hari ini masih menutup pintu. "Pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Fachrul dalam konferensi pers virtual, Selasa, 2 Juni 2020.

Fachrul berujar keluangan waktu juga tidak pemerintah miliki, andai memaksakan memberangkatkan jemaah haji meski dengan pengurangan kuota. Alasannya berdasarkan jadwal, kloter pertama jemaah haji Indonesia sudah harus berangkat pada 26 Juni 2020. Sementara pemerintah dan jemaah membutuhkan tambahan waktu untuk mengikuti protokol kesehatan.

sumber: tempo.co

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI