Sukabumi Update

Ingin Budidaya Lobster? Ini Pedoman dan Persyaratan dari KKP

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen untuk mendorong tumbuhnya budidaya lobster di Indonesia. Dikutip dari tempo.co, melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah Republik Indonesia, KKP membuka peluang bagi masyarakat pesisir untuk membudidayakan lobster.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto mengatakan saat ini pemerintah telah menyiapkan sejumlah intervensi guna mendorong budidaya lobster. "Ini tentu akan menghidupi kelompok atau masyarakat dan akan menimbulkan peluang usaha baru," kata Slamet melalui keterangan tertulis, Kamis 4 Juni 2020.

Intervensi tersebut dimulai dari pembentukan kelompok pembudidaya, penataan berdasarkan daya dukungnya dan pengaturan segmentasi usaha sekaligus sistem budidaya lobster terintegerasi dengan budidaya kerang hijau untuk pakan lobster. Selain itu, KKP juga menyiapkan bantuan sarana-prasarana serta fasilitas pendataan melalui sms gateway untuk pembudidaya.
Ads by Kiosked

Saat ini, KKP juga telah menyiapkan pedoman minimal persyaratan budidaya lobster yang terbagi dalam tujuh poin.

Pertama, untuk lokasi harus memenuhi rencana umum tata ruang (RUTR) dan terdaftar. Kedua, layout budidaya harus memiliki sirkulasi arus dan oksigen yang cukup, bersih dan sesuai kapasitas keramba. Ketiga, proses produksi mulai dari pakan harus segar dan berkualitas baik guna menghindari penyakit.

"Kemudian keempat aspek sosial ekonomi harus memberdayakan masyarakat sekitar, ada transfer teknologi dan kestabilan harga," ujar Slamet.

Pedoman, kelima ialah lingkungan yang mensyaratkan restocking minimal 2 persyaratan dari hasil budidaya serta pengendalian pencemaran. Keenam, daya saing dengan mendahulukan produk Indonesia, serta terakhir kuota, yakni mengutamakan benih untuk budidaya ketimbang ekspor serta Kerampa Jaring Apung (KJA) diatur sesuai kapasitas.

"Kebijakan pemerintah menjamin kebutuhan benih dalam negeri. Eksportir ada kuotanya, untuk ekspor yang jelas tidak melebihi yang dibudidayakan. Jadi dahulukan dulu kebutuhan untuk pembudidayaan. Juknis sudah ada dan akan kita kirimkan ke dinas," tutur Slamet.

Tak hanya dari aspek teknis, KKP melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) juga menyiapkan modul pelatihan untuk pembudidaya lobster, mulai dari segmen 1 hingga 3, penangananan benih dan lain sebagianya. Hal serupa juga akan disiapkan untuk para nelayan penangkap benih lobster guna menjamin aspek keberlanjutan.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI