Sukabumi Update

Kemenag Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa Kampus Agama Negeri

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. KMA ini ditandatangani oleh Menteri Agama pada 12 Juni 2020.

Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA ini sebagai respon atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19.

Dampak itu berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai uang kuliah.

Hal tersebut berpotensi menghambat kelancaran pembayaran uang kuliah tunggal atau UKT pada PTKN.

"KMA ini terbit untuk meringankan beban orang tua mahasiswa dan meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN," ujar Kamaruddin Amin lewat keterangan tertulis hari ini, Senin, 15 Juni 2020.

Menurut Kamaruddin, ada tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN, yaitu; pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Keringanan tersebut, kata Kamaruddin, dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali.

"Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.

KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.

"Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan," ujar Kamaruddin.

sumber: tempo.co

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI